Gara-Gara Sakit Hati, Warga Magelang Nekad Bakar Motor Istri dan Curi Mobil Kakak Ipar

Indonesia Investigasi

Magelang, Jawa Tengah – Pada Kamis, 9 Mei 2024, pukul 04:00, Satuan Reserse Kriminal Polsek Srumbung menerima laporan tentang aksi pembakaran. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka berhasil menangkap dua tersangka, AR (45) dan AN (38), warga Mungkid, Kabupaten Magelang.

Korban, Normiyati (45), adalah istri siri dari AN dan mereka dikaruniai seorang anak berusia 6 tahun. Normiyati mengalami kerugian dua unit motor, yaitu Honda PCX warna hitam dan Honda Vario warna merah.

Menurut Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., kronologi kejadian, AR awalnya memerintahkan AN untuk mengamati dan mencelakai Normiyati dengan cara menabrak atau menendang motornya. Namun, rencana tersebut berubah ketika AN menawarkan kepada AR untuk membakar motor tersebut dan pada Kamis, 9 Mei 2024, tersangka membeli spirtus seharga Rp 20 ribu, kemudian pada pukul 9 pagi, AN mulai melaksanakan aksinya.

Bacaan Lainnya

Motif pelaku diketahui karena sakit hati istrinya kabur dan tidak pernah merawat serta menengok anaknya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres juga menjelaskan bahwa selain itu, AN juga ternyata pernah melakukan pencurian mobil Avanza dengan nomor polisi AA 1185 JG milik kakak ipar dari istri sirinya. Motifnya sama, yaitu sakit hati karena merasa rumah tangganya diusik. Korban pencurian mobil adalah Eka S, mantan pacar AR. AN melakukan aksi tersebut atas perintah AR.

“Tersangka mencuri mobil tersebut saat korban sedang menghadiri kondangan. Mobil juga pernah dibawa oleh AR dan tersangka menduplikatkan kunci mobil korban. Setelah mobil dicuri, AR dan AN menyembunyikannya di Purworejo,” ujar Kombes Mustofa.

Tersangka AN mengaku akan diberi uang sebesar Rp 500 ribu oleh AR. Namun, setelah melakukan aksinya, AN hanya menerima Rp 200 ribu.

Atas aksi tersebut, AR dan AN juga terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Tofan Triadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *