Pati, Jawa Tengah – Galian C diduga ilegal resahkan warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Sabtu (29/06/2024).
Keluhan tersebut muncul melalui laman aduan LaporGub dari salah satu warga yang berisi, “Gandong desa pesucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Tolong ditertibkan untuk galian ilegal pak, karena mengganggu aktifitas jalan dan banyak debu di masyarakat,” tulis pengadu.
Mendapati laporan tersebut, awak media Indonesiainvestigasi.com mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin M melalui pesan singkat WhatsApp, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dalam komunikasi, Kasat Reskrim menjawab, “nanti akan kami cek, tks infonya,” jawab Kompol M Alfan dengan menambahkan emoji.
Sementara, dengan munculnya aduan tersebut pihak Dinas ESDM baru merespon pada tanggal 1 Juli 2024 pukul 07.23 WIB dan menunggu tindak lanjut berikutnya.
(Red)