Kudus, Jawa Tengah – Masalah yang abadi tentang Galian C terus bergulir seakan para pemiliknya kebal terhadap hukum. Galian C diduga belum memiliki izin resmi namun tetap beroperasi secara bebas ditemukan di Desa Klaling, Karangsubur, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penelusuran awak media menemukan bahwa pemilik usaha tersebut adalah oknum Polisi. Hal ini terjadi pada Selasa (02/04/24).
Berita tentang dampak dari galian tersebut telah menjadi viral dan telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang, namun tampaknya tidak ada tindak lanjut yang jelas. Salah satu warga yang terdampak langsung membenarkan hal tersebut saat ditemui oleh awak media. “Kabarnya pemiliknya adalah oknum polisi, jadi mungkin karena itu mereka merasa tidak terpengaruh oleh hukum,” ungkap salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi galian.
Terlihat aktivitas lalu lintas truk pengangkut material hasil galian dengan muatan yang berceceran di jalan, menyebabkan jalan menjadi kotor dan debu bertebaran karena muatan truk tidak tertutup dengan baik. Hal ini tentu mengganggu warga sekitar.
Menurut pengakuan warga, galian tersebut sudah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin yang jelas. Warga hanya bisa mengeluh tanpa bisa berbuat banyak. Saat dilakukan penelusuran oleh awak media ke lokasi, ditemukan dua alat berat berupa excavator dan aktivitas penggalian material, yang dijelaskan oleh penjaga bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk pembukaan lahan untuk pemukiman.
Kegiatan pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, dengan dalih penataan lahan untuk pemukiman. Saat diwawancarai oleh awak media, penjaga lokasi tersebut menanggapi dengan sinis dan menantang untuk diberitakan. “Beritakan saja, tidak apa-apa. Anda bisa menghubungi bosnya, Pak Sus,” jawab penjaga (ceker) di lokasi.
Dengan sikap sinis tersebut, awak media memilih untuk tidak melanjutkan dan mencari informasi lebih lanjut tentang pemiliknya. Warga setempat mengonfirmasi bahwa galian tersebut dimiliki oleh oknum Polisi yang bernama Sus.
Kegiatan ilegal yang bebas beroperasi tersebut seharusnya dihentikan dan dikenai sanksi pidana. Namun, keberadaan aparat penegak hukum tampaknya tidak berdaya atau tidak mau bertindak tegas terhadap pelanggaran ini.
(Wikno/Tim)