Deli Serdang, Sumatera Utara – Jajaran personel Polri, TNI, dan Muspika bersatu dalam operasi bersama untuk memberantas penyakit sosial yang dipicu oleh aktivitas ilegal yang diorganisir oleh Doman Tarigan. Operasi tersebut bertujuan untuk menghancurkan praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba yang merusak kehidupan generasi muda dan mengganggu ketenangan keluarga di wilayah hukum Polrestabes Medan pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 15.31 WIB.
Penggerebekan dilakukan di lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian meja tembak ikan dan penyalahgunaan narkoba yang dimiliki oleh Doman Tarigan, tepatnya di samping penginapan Lotus di Dusun V (Lima), Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Operasi penggerebekan tersebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Kapolsek Pancur Baru yang diwakili oleh Waka Polsek AKP Roni HSB, Danramil 03/SBL yang diwakili oleh Babinsa Serda Walidi, serta anggota Polsek Pancur Baru (5 orang) dan Kadus V (Lima) Sdr. Diffa Ginting.
Menurut keterangan masyarakat, dalam penggrebekan tersebut tidak ada barang bukti yang diamankan, membuat masyarakat bertanya-tanya tentang hasil dari operasi gabungan tiga pilar untuk memberantas perjudian meja tembak ikan dan penyalahgunaan narkoba.
Salah satu tokoh masyarakat, S. Barus, mengungkapkan bahwa Doman Tarigan tidak bisa dijerat oleh hukum karena kedekatannya dengan sejumlah pejabat dan pengusaha lokal.
Menurut informasi dari S. Barus, Doman Tarigan telah memberikan sejumlah uang kepada Kades Bandar Baru, Bincar Martinus Sitepu, SH, sebesar Rp.3.000.000,- per bulan, dan kepada Camat Sibolangit, Hesron T. Girsang AP, MSi, sebesar Rp.4.000.000,- per bulan. Selain itu, Doman Tarigan juga memberikan 50% dari penghasilannya setiap bulan kepada GM The Hill Park yang dikenal dengan nama “81”.
Ketika media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sajeli Hasibuan yang dikenal sebagai “81”, beliau dengan tegas menjawab, “Tiap hari saja kamu naikkan ngak apa”.
(Arif/Red)