Jakarta – Belakangan ini, Media sosial Instagram tengah ramai membicarakan soal fotokopi KTP yang disebut tidak lagi berlaku mulai 1 Januari 2024. Hal ini mengacu pada kebijakan baru pemerintah tentang pengenalan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Banyak pihak yang beranggapan bahwa fotokopi KTP yang selama ini sering digunakan sebagai syarat pengurusan keperluan di lembaga pemerintah akan segera digantikan oleh IKD di masa depan, (12/2023)
Meskipun anggapan tersebut terdengar meyakinkan, namun Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi membantah beredarnya informasi yang tidak akurat mengenai hal tersebut. Menurut Teguh, fotokopi e-KTP masih sangat diperlukan dalam pengurusan surat-surat, meskipun bukan lagi sebagai syarat utama, dikonformasi Para awak media (29/12/2023)
Teguh juga memberikan penjelasan bahwa e-KTP merupakan kartu elektronik yang telah dilengkapi dengan chip. Oleh karena itu, Teguh mengimbau kepada para lembaga pengguna e-KTP untuk mempersiapkan card reader agar lembaga tersebut dapat mengakses e-KTP tanpa perlu melakukan fotokopi.
Pihak Dukcapil Kemendagri masih memperkenalkan strategi mengenai pengenalan IKD, sehingga untuk saat ini IKD belum dapat sepenuhnya menggantikan peran e-KTP. Namun, Teguh memaparkan bahwa dengan adanya IKD, nantinya akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain.
Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk melakukan aktivasi IKD, mereka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu telah melakukan perekaman e-KTP, memiliki alamat email aktif, dan memiliki smartphone berbasiskan Android atau IOS. Dalam melakukan aktivasi, masyarakat hanya perlu mengikuti beberapa langkah yang mudah dan praktis.
Dalam hal ini, walaupun IKD belum sepenuhnya menggantikan peran e-KTP, namun strategi yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut akan cukup membantu dalam memerangi berbagai kendala administratif terkait identitas kependudukan di masa depan.
(Sarifuddin)