Forkopimcam Wajib Turun, Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Citimbang, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes

Indonesia Investigasi

Brebes, Jawa Tengah – Awak Media IIC mendapatkan laporan dari masyarakat desa Citimbang, bahwa setiap penerimaan bantuan beras dari pemerintah pusat, warga di pungut biaya diduga Rp.2.000,- per 6 kilogram. Untuk memastikan laporan tersebut, awak media lakukan investigasi ke Desa Citimbang, guna untuk mengkonfirmasi warga setempat, agar mengetahui lebih jelas kebenarannya, pada Hari Kamis (17/4/2024).

Setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media kepada warga yang tidak mau di sebutkan namanya, mereka menjelaskan dengan lantang, “benar adanya pungutan uang setiap penerimaan bantuan beras dari pemerintah diduga sebesar Rp.2.000,- per 6 kilogram. Dan bahkan pada saat jalan terputus kena bencana, warga menjelaskan di pungut biaya, diduga sebesar Rp.5.000,- per 6 kilogram,” ujarnya.

Kemudian warga yang tidak mau di sebutkan namanya juga mengatakan, “mohon dengan sangat jangan sampe tau dengan Kepala Desa, bahwa kami yang memberitahu keterangan ini, sebab kami sudah di ancam kalau cerita pada siapapun pasti kami tidak dapat bantuan lagi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga lain yang tidak mau di sebutkan namanya juga mengatakan, “kalau bantuan di Desa Citimbang ini banyak yang tidak memiliki sawah justru tidak dapat bantuan, yang memiliki sawah malah mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Tim media IIC, mencoba untuk konfirmasi Sekdes dan Kades melalui pesan singkat WhatsApp pertama kali, tidak mendapatkan sama sekali. Kemudian mencoba konfirmasi kembali Kades dan Sekdes untuk kedua kalinya melalui pesan singkat WhatsApp, tetap tidak di jawab hingga berita ini di terbitkan. Sabtu (20/4/2024).

Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, “sangat berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Brebes, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Citimbang dan berharap kepada pihak APH melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Citimbang. Bila ditemukan terdapat dugaan bukti pelanggaran pungli, maka di harap agar bisa di proses secara hukum, guna agar ada efek jerah,” ujarnya.

(Jumardin//Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *