Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Hasbi, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Windy dan Rinaldo dijerat dengan peran pasif dalam kasus pencucian uang tersebut.
“Setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK akan dikembangkan ke potensi penerapan Pasal perundang-undangan lain, termasuk dalam konteks kasus TPPU,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Kasus ini adalah pengembangan dari dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan Hasbi sebagai terdakwa.
Ali enggan memberikan detail lebih lanjut tentang proses penyidikan kasus pencucian uang ini, termasuk saksi-saksi yang akan diperiksa.
“Pengembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut. Kami akan memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut,” kata juru bicara yang berlatar belakang jaksa tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa Windy menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal ini diungkapkan oleh saksi selebgram, Riris Riska Diana.
Dalam persidangan, jaksa KPK menampilkan foto Windy bersama Hasbi saat menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) di Bali menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
Tim jaksa KPK juga mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas perjalanan wisata senilai Rp630.844.400 dari beberapa pihak.
(Red)