Evaluasi Qanun Tentang Bersih Narkoba Dibuka Sekdako Langsa

Indonesia Investigasi

Kota Langsa, Aceh – Sekretaris Daerah kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid membuka kegiatan evaluasi penerapan qanun Gampong bersih narkoba dalam wilayah kota Langsa menuju Aceh maju dan berprestasi.

Acara tersebut dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Langsa, di Aula Cakra Donya, Rabu (24/07/24).

Hadir BNNP Aceh Brigjend Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM dan Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, Ketua DPRK Langsa, Kalapas, Kapolres Langsa, Kalapas Narkoba Langsa, DANDIM O104/ATIM, Kakankemenag Kota Langsa Kajari Langsa, Para Camat dalam wilayah kota Langsa, Para Kapolsek jajaran Polres Langsa, Ketua MAA kota Langsa, Danramil dalam wilayah kota Langsa, Ketua MPU Kota Langsa.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya kepala sekolah tingkat SMP, SMK 9, ketua MPD kota Langsa, para kepala Madrasah tingkat Tsanawiyah, Kepala KPPBC TMC C Langsa, Kepala Kesbangpol kota Langsa, LSM/ormas seluruh Geuchik dan tuha Peut dalam wilayah kota Langsa.

Said Mahdum mengatakan permasalahan narkotika di Kota Langsa kini kian memprihatinkan dan sudah menyasar ke setiap Gampong-gampong.

“Alhamdulillah, berkat dorongan dari Kepala BNN Kota Langsa, dan tentunya kerja keras dari Tuha Peut yang di dampingi oleh Kabag Hukum dan Petugas BNN di Desa, kami telah melahirkan 66 Qanun di Kota Langsa yang telah di launching kan pada Oktober 2023 sebagai bentuk payung hukum pelaksanaan P4GN di gampong,” sebut Said.

Selain itu, lanjutnya, ada program Sahabat Pencegahan Narkotika (SPN) yang telah dilaksanakan oleh BNN Kota Langsa dalam empat bulan ini. Dimana program ini sangat efektif memperkuat komunikasi, informasi edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya aktivitas pencegahan narkotika yang telah dilakukan di gampong-gampong dalam wilayah Kota Langsa.

“Pemerintah Kota Langsa juga terus melakukan berbagai upaya dalam pencegahan narkotika seperti sosialisasi bahaya narkoba, pemasangan spanduk dan baliho, tes urine terhadap ASN, dan dukungan sinergi program lainnya dalam rangka menciptakan ketanggapan dan kesiap siagaan kami dalam mengantisipasi ancaman bahaya narkoba,” sebut Said.

Dia menambahkan berbagai kegiatan ini membutuhkan dukungan dan kerjasama semua pihak agar tercapainya tujuan sesuai yang diharapkan.

“Mohon bimbingan dan arahan untuk pelaksanaan program P4GN yang lebih baik lagi di Kota Langsa,” tutup Sekda kota Langsa.

Kepala BNN Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, SH., MH, menambahkan pencegahan narkotika di kota Langsa diperlukan upaya komprehensif salah satunya dengan cara mendorong implementasikan qanun Gampong P4GN di 66 Gampong dalam wilayah kota Langsa.

“Qanun Gampong P4GN bagian dari upaya implementasi peraturan Walikota Langsa nomor 2 tahun 2024 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba dalam wilayah kota Langsa dan qanun kota Langsa nomor 24 tentang fasilitas pencegahan narkotika,” kata Muhammad Dahlan.*

Nurma

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *