Indonesia investigasi
Banda Aceh – Elemen Sipil Peduli Demokrasi (ESPD), Serah Alat Bukti dan bukti pendukung ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Terkait Pelaporan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Banda Aceh.
Hal tersebut untuk melengkapi pelaporan KIP Aceh terkait dugaan telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2006, Qanun Aceh dalam penyelenggaraan Pilkada, kekhususan dan keistimewaan Aceh serta integritas dan kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh yang sedang berproses dan menjalankan tahapannya hingga saat ini. Rabu, 2/10/24.
Zulfikar alias Abu Nagan salah satu mewakili Elemen Sipil Peduli Demokrasi menyampaikan, hari ini dirinya telah menyerahkan berkas alat bukti dan bukti pendukung ke Panwaslih Aceh guna untuk melengkapi pelaporan terkait dugaan penyimpangan UUPA dilakukan oleh KIP Aceh dalam tahapan pelaksanaan Pilkada di Aceh.
“Saya hari menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung laporan kami ke Panwaslih Aceh dan di terima oleh Staf Panwaslih Aceh, karena berkenaan dengan kedatangan saya ke kantor Panwaslih Aceh, sejumlah pimpinan sedang Dinas Luar, maka saya titipkan ke Staf terkait.
Lanjutnya, adapun alat bukti dan bukti pendukung yang di serahkan merupakan bentuk keseriusan Elemen Sipil dalam mengawal PILKADA secara objektif, guna para penyelenggara PILKADA ini di harapkan benar-benar profesioanal dalammenjalan tugasnya.
“Hal ini penting demi terpilihnya pemimpin Aceh berkualitas dan berintegritas, dan terciptanya sistem Demokrasi yang baik untuk Aceh,” ungkap Abu Nagan.
“Apabila laporan ini tidak dapat perhatian serius dari Panwaslih Aceh, maka dapat di pastikan kami dari Elemen Sipil Peduli Demokrasi akan menindak lanjuti laporannya ke DKPP,” tegas Abu Nagan.*
Reporter : SAP