Empat Tersangka Pencurian Perangkat Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Bireuen

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab empat orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Polda Aceh dalam perkara tindak pidana pencurian perangkat Tower Telkomsel. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (26/06/2025).

Bacaan Lainnya

 

Keempat tersangka masing-masing berinisial MRA, CA, F, dan A.

 

 

Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Kota Langsa. Tersangka MRA mengajak CA untuk mengambil perangkat Tower Telkomsel yang berada di Kabupaten Bireuen. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat dari Langsa menuju rumah tersangka F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, dengan menggunakan sepeda motor.

 

Pada Jumat, 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA pergi dari rumah F menuju Kabupaten Bireuen untuk memantau lokasi tower. Setibanya di Tower Telkomsel di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tersangka MRA melihat situasi sekitar yang sepi lalu turun dari motor dan mengambil dua unit perangkat Baseband. Sementara itu, tersangka CA memantau situasi sekitar. Usai beraksi, keduanya kembali ke rumah F membawa barang curian tersebut.

 

Keesokan harinya, Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MRA menghubungi A untuk menjual perangkat Baseband hasil curian. A lalu menghubungi seseorang bernama Rendi Saputra yang bersedia membeli perangkat tersebut seharga Rp3.000.000. Selanjutnya, tersangka A meminta MRA mengemas barang tersebut untuk dikirim ke Hamzah di Provinsi Jawa Barat.

 

Barang Bukti yang Diserahkan:

 

1 unit Baseband 6630 merk Ericsson

 

1 unit handphone merk Samsung J7 Prime

 

 

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

Setelah proses tahap II, keempat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait