Indonesia Investigasi
BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (25/8/2025), menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen turut hadir mendengarkan putusan tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan rincian sebagai berikut:
1. RZ – Pj. Geuchiek Dayah Baro Tahun 2018
Divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp51 juta.
2. A – Pj. Geuchiek Dayah Baro Tahun 2019–2020
Divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp28 juta.
3. F – Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019–2020
Divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp22,8 juta.
4. R – Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015–2021
Divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
– Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp620.055.547. Modus penyimpangan yang terungkap antara lain:
– Penyaluran penyertaan modal BUMG yang tidak sesuai aturan, bahkan sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi.
– Realisasi pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan RAB dan kondisi fisik di lapangan.
– Kegiatan Bimtek aparatur gampong tidak sesuai ketentuan serta tanpa pertanggungjawaban jelas.
– Sejumlah realisasi APBG tidak sesuai dengan pagu anggaran.
– Adanya mark-up harga dalam pengadaan barang.
Usai putusan dibacakan, JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, sementara para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Teuku Fajar Al-Farisyi