Empat Pemuda Ditangkap karena Pesta Sabu, “Cuek” Meski Keluarga Ada di Rumah

Indonesia Investigasi

Kebumen, Jawa Tengah – Seorang residivis kembali terjerat hukum karena kasus konsumsi narkotika jenis sabu. DP (36), warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, yang sebelumnya telah dua kali masuk penjara karena penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika, kini kembali ditangkap bersama tiga tersangka lainnya: AD (43), BD (41), JK (48). Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen saat tengah mengkonsumsi sabu di rumah DP pada hari Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Menariknya, meskipun keluarga besar DP berada di rumah saat itu, mereka bersama teman-temannya tetap cuek saat mengkonsumsi sabu. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky, diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono, didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba menyita sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram dan alat hisap sabu (bong). Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang sedang diselidiki lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Masing-masing tersangka mengakui bahwa mereka sudah mengkonsumsi sabu berkali-kali. Mereka berkumpul untuk berpesta sabu di rumah DP. Namun, setelah ditangkap, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika, dan tidak mencobanya. Efek ketergantungan narkotika dapat membawa penderita pada kesengsaraan,” imbau Wakapolres.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *