Empat Pelaku Hipnotis Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

Indonesiainvestigasi.com

Lampung Barat – Empat terduga pelaku penipuan dengan cara menghipnotis korbannya berhasil ditangkap oleh polisi Lampung Barat, Provinsi Lampung, pada Sabtu, 3 Februari 2024, dini hari.

Aksi penipuan dengan modus hipnotis ini sempat mencuat, termasuk di dunia maya, terjadi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu.

Polisi yang mendapat informasi tersebut segera mengambil langkah cepat untuk mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis tersebut.

Bacaan Lainnya

Dengan sigap, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengendus keberadaan mereka.

Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Barat, didukung oleh Tim Tekab 308 Polda, berhasil menangkap empat terduga pelaku.

Kelompok pelaku hipnotis tersebut ternyata bukan warga Lampung. Keempatnya berasal dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar); dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah Yogi Permana Bin Iyan (26) dan Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47), keduanya warga Desa Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Kemudian, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Sumbar; dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Lombok Timur, NTB.

Demikian yang diungkapkan Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pada Sabtu, 3 Februari 2024.

(Irfan Fajri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *