Indonesia Imvestigasi
SEMARANG — Berawal dari viralnya video media sosial di kota semarang yang menunjukkan ada empat orang yang ditangkap oleh warga di wilayah Banyumanik, bahwasanya berita yang tersebar dalam konten tersebut adalah kelompok kreak atau gangster yang akhir akhir ini benar-benar diburu oleh pihak kepolisian namun dalam acara konferensi pers kali ini terungkap adalah masalah asmara yang berujung pada penganiayaan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu malam (6/10) di Jl Potrosari Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik tersebut adalah kasus penganiayaan akibat masalah asmara dari salah satu tersangka.
“ Pelaku ini yang bernama Dika (21) ini memiliki adik yang bernama Ayu, Dika dan Saka (26) beserta ikuti 2 temanya, pada intinya sedang mencari keberadaan ayu yang merupakan istri siri dari Saka (26)” terang Kapolrestabes Semarang dalam acara jumpa pers di Lobby Mapolrestabes Semarang, Selasa Siang (8/10/2024).
Tutur Dika kepada awak media awal mula sebelum mendatangi lokasi Kost Riki yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Ayu.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Ayu adik dari Dika, keempat pelaku tersebut akhirnya mendatangi lokasi dengan meminta bantuan dari sdr. Candra (korban). Dalam pencarian lokasi sdr. Candra (16) sempat mendapatkan penganiayaan karena dinilai terlalu berbelit memberikan informasi lokasi.
“bang kamu tau Kostnya Riki dimana, iya tau mas” kata Dika saat menceritakan kronologis “ terus mau ke Kostnya saya malah diputer-puter sama dia, habis itu dia lari dan dikejar temen-teman dan ketangkap untuk menunjukkan kost Riki”
Saat di lokasi kejadian ternyata Ayu memang di lokasi kost Riki yang menyebabkan Riki panik dan takut keluar kamar, kemudian Riki minta tolong teman-temannya dan warga untuk mendatangi kostnya tersebut.
Sementara itu, Saka (26) selaku suami siri dari ayu menerangkan bahwa Ayu sudah dua minggu tidak pulang. “tujuan saya kesana untuk mengajak ayu pulang” kata Saka kepada awak media
Saat ini ke empat tersangka masih diamankan di Polsek Banyumanik akibat aksinya menganiaya sdr. Candra, diketahui Dika (21), Saka (26) Julvikar (16) dan Vlaentino (20) merupakan buruh proyek di BSB Ngaliyan. Untuk sanksi yang dikenakan pada kasus ini adalah pasal 170 Penganiayaan secara bersama-sama.
Humas Polrestabes Semarang
(Jumardin)