Eksepsi Notaris Diduga Palsukan Dokumen Surat Ditolak, Jaksa Siapkan Puluhan Saksi Kuatkan Dakwaan

Indonesia investigasi

Banjarmasin, Kalsel – Harapan terdakwa Achmad Adji Suseno agar majelis hakim bisa mengabulkan permohonan eksepsinya sepertinya hanya asa pada kasus Notaris diduga pemalsuan surat.

Pasalnya, Permohonan Eksepsi Achmad Adji Suseno selaku notaris diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen surat terkait kasus mafia tanah tersebut dalam amar putusan sela ditolak, sidangpun lanjut dan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin,  pada Rabu, (17/7/2023 ) pagi.

Persidangan yang tersangka/terdakwanya ada tiga  yaitu untuk Hasbianshari perkaranya agenda tuntutan oleh JPU Syamsul dari kejari Banjarmasin, Achmad Adji Suseno agenda  putusan sela dan sedangkan Husaini belum ada informasi.q

Bacaan Lainnya

Sementara Sidang terdakwa notaris Adji sendiri diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Aries Dedy SH, MH.

Adapun JPU dalam perkara ini Syamsul  SH dan Wulan SH dari kejari Banjarmasin, untuk terdakwa Achmad Adji Suseno didampingi Penasehat Hukumnya Agus SH dan rekan.

Ditolaknya permohonan eksepsi oleh majelis hakim dimana dalam pendapat hukumnya bahwa dakwaan JPU sudah tepat dan benar dan majelis mengabaikan tudingan terdakwa bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur.

Untuk diketahui bahwa dihadirkannya terdakwa dipersidangan lantaran dugaan katerkaitan masalah dugaan pemalsuan surat.

Dimana Ia terdakwa Achmad Adji Suseno SH antara pada tahun 2017-2018 bertempat dikantor notarisnya di Jalan Kini Balu no. 6 kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan  Banjarmasin, atau diduga  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang.

Juga atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Bahkan di bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dilakukan terhadap akta-akta otentik.

Adapun atas dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.*

(Raihan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *