Jakarta Barat – Mantan manajer artis Fuji, BA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menggelapkan dana senilai Rp 1,3 miliar. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa BA menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan keperluan hiburan saat masih menangani Fuji.
“Anda mengatakan bahwa uang sebesar Rp. 1.312.997.100 saat ini telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan kepentingan hiburan selama dia masih menjadi manajer korban,” ujar Andri ketika dihubungi pada Jumat (5/7/2024).
Andri juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, BA telah mengakui perbuatannya menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Dana tersebut merupakan hasil pembayaran dari 21 proyek yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan BA sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan dana milik Fuji senilai miliaran rupiah.
“Kami telah menahan BA setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya,” tambah Andri ketika dihubungi pada Kamis (4/7/2024).
BA dilaporkan oleh Fuji terkait pelanggaran Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
(Arief/Red)