EH Bantah Tuduhan Serobot Tanah dan Tutup Akses Jalan, Hasil Pengukuran BPN Nyatakan Milik Pribadi ‎

 

Indonesia-Investigasi.com

 

GUNUNGSITOLI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gunungsitoli, berinisial EH, membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan media online yang menuduh dirinya menyerobot tanah pemerintah, Menutup pintu rumah warga dan menutup akses jalan warga di Lingkungan II Tandrawana, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli. Tuduhan tersebut pertama kali mencuat dari unggahan akun Facebook bernama Alvred Laoly yang menyebut EH “mengklaim fasilitas umum” dan “membuat ricuh” di Gunungsitoli. Sabtu, 09 Agustus 2025

Bacaan Lainnya

‎Saat ditemui awak media, EH menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyebut, pada tahun 2004 suami saya membeli sebidang tanah yang sah secara hukum dengan sertifikat kepemilikan atas nama suaminya. Beberapa waktu lalu, mereka memasang pagar beton sebagai tanda batas tanah, bahkan dengan memberi jarak 20 cm dari batas yang tertera di sertifikat.

‎“Pagar itu murni untuk menandai batas tanah kami. Sama sekali tidak menutup jalan umum apalagi menyerobot tanah pemerintah. Sertifikat kami jelas, tanah itu milik kami,” tegas EH.

‎Namun, saat proses pembangunan pagar berlangsung, seorang warga berinisial YM mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Konflik memanas ketika, pada 16 Mei 2025, bangunan pagar beton EH dirusak oleh YM dan mengklaim tanah tersebut milik pemerintah. Tak berhenti di situ, pada 23 Juni 2025, YM diduga mengancam suami EH dengan sebilah parang hingga mengejar korban ke dalam rumah dan YM mengatakan saat itu “tanah ini milikku”. Kedua peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Nias dan kini dalam proses hukum.

‎EH juga menyoroti isu yang mengaitkan statusnya sebagai ASN dengan kasus ini.

‎“Saya heran, kenapa status ASN saya dibawa-bawa dalam pemberitaan. Apakah ASN tidak boleh mempertahankan hak miliknya? Ini murni masalah kepemilikan tanah yang sah secara hukum,” ujarnya.

‎Persoalan ini juga pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Gunungsitoli pada 23 Juli 2025. Dalam rapat yang dihadiri lurah, Kepling II, camat, dan Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli, Satpol PP kota Gunungsitoli, sejumlah SKPD lainnya dan beberapa Warga bersama dengan YM yg menjadi pemohon RDP di DPRD kota Gunungsitoli disampaikan bahwa “jalan” yang dipermasalahkan tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Gunungsitoli. Hal ini bertolak belakang dengan klaim YM serta pemberitaan yang beredar.

‎Puncaknya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias bersama penyidik Polres Nias melakukan pengukuran ulang di lokasi. Hasilnya, bidang yang diklaim sebagai jalan umum oleh YM ternyata sepenuhnya berada di dalam batas tanah milik EH sesuai sertifikat resmi BPN.

‎Lurah Pasar, yang turut hadir saat pengukuran, membenarkan temuan tersebut.

‎“Sesuai hasil RDP di DPRD pada 23 Juli lalu, Kepala BPKPD menyatakan jalan itu bukan aset pemerintah. Hasil pengukuran BPN hari ini juga menegaskan hal itu,” ungkapnya.

‎EH menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengedepankan hukum dalam menyelesaikan persoalan ini, kami tunduk dan mematuhi Aturan yang berlaku di NKRI. “Kami percaya pada aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Semua sudah kami serahkan kepada pihak penegak hukum”. (Tim).

Pos terkait