Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatra Utara – Hingga Selasa, 13 Januari 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua, memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan serta desakan konfirmasi dari masyarakat terkait proyek pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025.
Sikap diam tersebut disampaikan Haris Tua melalui pesan WhatsApp, saat publik mempertanyakan sejauh mana tindakan tegas yang telah atau akan dilakukan pihak Dinas PUPR terhadap CV. Tri Jaya Sakti, selaku pemenang proyek pembangunan Jalan SM Raja dan Jalan Sempurna di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Proyek tersebut diketahui menelan anggaran negara sebesar Rp 1.494.600.000. Namun ironisnya, meski tahun anggaran telah berakhir pada 2025, hingga 13 Januari 2026 pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian akhir.
Pekerjaan Melewati Kontrak, Publik Pertanyakan Kompetensi Kontraktor
Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan publik. Masyarakat menilai bahwa CV. Tri Jaya Sakti diduga tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati bersama pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Labuhanbatu.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan bukanlah persoalan sepele. Keterlambatan yang melewati masa kontrak secara tegas mengharuskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil langkah administratif, termasuk menjatuhkan sanksi kepada penyedia jasa.
Sanksi Wajib: Addendum 50 Hari dan Denda 1 Permil.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta regulasi turunan lainnya termasuk Peraturan Menteri PUPR, maka keterlambatan pekerjaan wajib disikapi dengan:
Addendum perjanjian perpanjangan waktu pekerjaan maksimal 50 hari kalender, dan
Pengenaan sanksi denda keterlambatan (penalti) sebesar 1 permil (1‰) per hari dari nilai pagu anggaran proyek.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan kepada CV. Tri Jaya Sakti. Publik justru dibuat bertanya-tanya, lantaran Kadis PUPR Haris Tua memilih tidak menjawab setiap pertanyaan yang diajukan terkait kebenaran penerapan sanksi tersebut.
Bungkamnya Kadis PUPR Picu Dugaan Kongkalikong.
Sikap tertutup dan bungkamnya pimpinan Dinas PUPR Labuhanbatu ini justru memperkuat dugaan publik adanya praktik kongkalikong atau kerja sama tidak sehat antara pihak Dinas PUPR dengan pihak CV. Tri Jaya Sakti.
Masyarakat menilai, apabila sanksi benar-benar telah diterapkan sesuai aturan, seharusnya pihak Dinas PUPR tidak perlu takut untuk menyampaikannya secara terbuka. Transparansi merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan anggaran negara, terlebih anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
“Kalau tidak ada yang ditutupi, mengapa harus diam? Ini uang negara, bukan uang pribadi,” ungkap salah seorang warga Rantau Selatan dengan nada kecewa.
Potensi Kerugian Negara dan Tanggung Jawab Aparat Penegak Hukum.
Keterlambatan pekerjaan proyek yang melewati tahun anggaran, ditambah dengan ketidakjelasan penerapan sanksi, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika denda keterlambatan tidak dipungut sebagaimana mestinya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran atau bahkan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Rantauprapat untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Aparat penegak hukum diminta tidak menunggu laporan resmi semata, melainkan proaktif menelusuri apabila terdapat unsur kecurangan, penyalahgunaan wewenang, atau praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Bungkamnya pejabat publik bukan hanya mencederai kepercayaan masyarakat, tetapi juga membuka ruang spekulasi dan dugaan negatif yang semakin luas.
Publik kini menunggu:.
apakah Dinas PUPR Labuhanbatu akan berani membuka fakta sebenarnya,
apakah CV. Tri Jaya Sakti benar-benar dikenakan sanksi sesuai aturan,
atau justru kasus ini akan menjadi contoh buruk pengelolaan proyek APBD yang luput dari pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR Labuhanbatu Haris Tua masih belum memberikan klarifikasi apa pun. Masyarakat pun berharap, aparat penegak hukum tidak ikut bungkam ketika keadilan dan keuangan negara dipertaruhkan.
Penulis : Chairul Ritonga
