e-KTP Akan Digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penggantian e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang lebih dikenal sebagai KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengonfirmasi bahwa tidak akan ada penambahan persediaan blangko e-KTP. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera mengaktifkan IKD.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Proses aktivasi IKD dilakukan melalui aplikasi resmi yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pengguna disarankan untuk menyiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel yang masih berlaku.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi IKD yang dilansir dari situs Indonesia Baik pada Sabtu (24/2/2023):

Cara Aktivasi IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

2. Buka aplikasi IKD dan isi data NIK, email, dan nomor handphone.

3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’.

4. Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto untuk Face Recognition.

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP.

6. Periksa email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.

8. Aktivasi IKD telah selesai.

Penting untuk dicatat bahwa untuk aktivasi IKD, pengguna harus datang ke kantor Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera pada KTP. Proses pendaftaran aplikasi IKD juga memerlukan pendampingan petugas Dukcapil karena melibatkan verifikasi dan validasi yang ketat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *