Indonesia Investigasi
Gunungsitoli, Indonesiainvestisi.com (20/25)- Bermula arogansi seorang EZ Alias Ama Koko Zebua serta teman-temannya ingin menguasai dan mengklaim sebidang tanah tanpa permisi kepada pemilik tanah sah yang telah bersertifikat sehingga terjadilah keributan adu mulut pada hari jumat tanggal 03/01/25.
EZ Alias Ama Koko Zebua (terlapor) tiba-tiba datang mengukur tanah korban (DZ) serta membawa parang tujuan membabat rumput dan mungkin digunakan untuk hal lain yang mungkin bisa saja terjadi. Lalu, DZ (Korban) menghalangi melepaskan meter tersebut dilahan mereka lalu EZ (terlapor) marak menarik dan memutar tangan DZ hingga tangan korban terasa sakit dan terkilir.
Dalam kejadian dimaksud, DZ menyampaikan peristiwa itu benar terjadi di halaman rumahnya dan resmi melaporkan di Wilayah Polres Nias Nomor: SM/23/I/25
Pada waktu yang sama, setelah kejadian adu mulut, (EZ) terlapor meninggalkan lokasi menuju simpang arah rumahnya, dia membalikkan badan mengancam seluruh keluarga Korban.
“Jangan coba-coba lewat di tanah saya ini tanpa se-izin saya ucap EZ (terlapor) teriak dan mengancam DZ dan keluargaku. Tambah Daniel meniru seperti ucapan EZ.
“Saya sebagai Korban dan seluruh keluarga kami merasa trauma dan terancam atas perbuatan EZ alias Ama Koko Zebua. Selepas peristiwa tersebut saya sangat khawatir ada ancaman lebih parah lagi dari seorang pelaku hingga keluarga merasa terganggu keluar rumah dan terhalangi untuk beraktivitas”. Ungkap Daniel Zebua
Menurut informasinya, DZ dan keluarganya tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh EZ (terlapor) sebab dia adalah selaku yang pembawa masalah. Bahkan belakangan ini EZ (terlapor) membalik fakta dan membuat laporan Polisi Nomor: SM/537/I/25.
“Kami yang merasa terancam, di takuti bahkan di ambil hak milik tanah sah kami dan telah bersertifikat (legalitas) dimana asal pembelian milik tanah orang lain bukan milik ahli waris atau milik (terlapor). Seketika penyidik Polres Nias mendatangi rumah kami (cek TKP) menurut pengaduan (EZ) terlapor membalik fakta yang seakan-akan dirinya terancam”. Ujar Daniel menyesali SOP penyidik Polres Nias.
Dianya mengharapkan kepada penegak Hukum di Wilayah Polres Nias agar menjalankan tugas profesionalisme sesuai prosedur dan SOP yang berlaku Negera RI”
“Saya mengkaji laporan yang saya buat ini adalah benar fakta adanya, apa yang telah terjadi pada diri saya dan keluarga sangat mengharapkan kepada APH wilayah Polres Nias agar diproses dan di tindaklanjuti serta mendapatkan hak Perlindungan Hukum sebagai Warga Negara Indonesia”. Pungkas Daniel Zebua penuh harapan agar masalah ini tuntas atas laporannya, ujar kata mengakhiri.
(Deni Zega)