Indonesia Investigasi
Lampung – Tim Kuasa Hukum Hotman 911 menduga ada upaya untuk melindungi tersangka tragedi sabung ayam, Kopda Basar dari ancaman hukuman mati.
Pasalnya, dari rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Satlog Korem 043/Gatam, ada beberapa hal yang dianggap janggal dan tidak sesuai fakta.
Perwakilan Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti menduga skenario itu sengaja dibuat agar Kopda Basar tidak dijerat pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana yang bisa dikenakan hukuman mati.
Seperti pada reka adegan di awal, Kopda Basar menitipkan senjata laras Panjang jenis SS1 kepada rekannya. Menurut Putri, seorang anggota TNI tidak mungkin menitipkan senjatanya kepada orang lain.
“Senjata Dititipkan ini agak janggal, untuk apa? Pemahaman kami tidak mungkin seorang anggota menitipkan senjata kepada orang lain dimana pun berada. Karena senjata itu pengaman diri dia, nyawa dia,” kata Putri usai menghadiri reka ulang di Markas Satlog, Kamis (17/4/2025).
Menurut Putri, hal itu diduga kuat adalah upaya untuk menghilangkan ancaman Pasal 340 KUHP terharap Kopda Basar.
Dari hasil rekonstruksi dengan 71 adegan yang diperagakan, tim Hotman 911 selaku kuasa hukum 3 keluarga korban menyebut kasus ini seolah jadi pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
“Hasil rekonstruksi ini dibuat seolah jadi kasus pembunuhan biasa. Padahal dalam konferensi pers sebelumnya ada pasalnya 340 dan UU Darurat 338. Yang mengarah ke 340 itu hilang,” tegasnya.
Ia menyebut dengan membawa senjata api ke lokasi sabung ayam, berarti Kopda Basar sudah ada mens rea atau sikap batin untuk melakukan pembunuhan.
Putri juga menyebut kejanggalan dalam adegan Kopda Basar yang menembak para korban karena sudah terlebih dahulu akan ditembak oleh Polisi menurutnya, ketiga korban hanya melakukan tembakan peringatan, dan tidak ada aksi tembak-tembakan antara korban dan tersangka.
Selain itu, kata Putri, harusnya ada 80 adegan yang diperagakan seperti pada pra rekonstruksi. Tapi dalam reka ulang ini hanya 71 adegan. Artinya ada 9 adegan yang dihilangkan.
“Kami rasa ini bukan rekonstruksi, hanya adegan yang dilakukan oleh tersangka. Kalau rekontruksi itu jarus dijelaskan secara detail niat pelaku, jaraknya, bagaimana dia melakukan penembakan, terus dengan senjata api jenis apa, peluru kaliber berapa?” tanya Putri.
Ia menyebut dalam rekonstruksi tidak dijelaskan oleh pihak Denpom Lampung bahwa arena sabung ayam itu adalah milik tersangka.
Untuk itu, pihaknya akan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai ke auditor militer dan persidangan militer.
“Ini kami kecewa sekali. Mudah-mudahan di auditor militer nanti kami akan tetap kawal,” tutupnya.
Hendrik iskandar