Labuhanbatu – Sumut, indonesiainvestigasi – Dunia pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu kembali disorot setelah muncul dugaan adanya praktik pengutipan dana sebesar Rp20.000 per siswa di MTs Al-Yusufiah, Jalan Kebun Sayur, Sigambal, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Sumatera Utara.
Pengutipan tersebut disebut-sebut dilakukan sebagai syarat bagi siswa untuk mengikuti ujian di sekolah. Informasi ini disampaikan oleh salah satu wali murid pada 30 November 2025, yang menyayangkan adanya permintaan biaya tersebut.
“Lucu kan bang, masak untuk ujian aja per murid dikenakan biaya Rp20.000. Sementara dana BOS itu setahu kita ada kan bang. Menurut abang kira-kira itu pungli apa nggak, ya bang?” ujar narasumber tersebut, mempertanyakan legalitas pengutipan itu.
Wali murid juga menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Ia pun mempertanyakan apakah kasus seperti ini dapat diproses secara hukum bila dilaporkan.
“Kalau ini dilaporkan ke penegak hukum, apakah ada proses hukumnya, bang?” tambah narasumber.
Pihak Sekolah Akui Pengutipan, Mengklaim Dana Telah Dikembalikan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 1 Desember 2025, Kepala Sekolah MTs Al-Yusufiah mengakui bahwa memang terjadi pengutipan dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dana yang sempat dikumpulkan telah dikembalikan sepenuhnya kepada siswa.
“Hal ini benar bang, namun uangnya telah kami kembalikan terhadap murid-murid. Terima kasih bang sudah ingat kekhilafan kami,” tulis kepala sekolah dalam pesannya.
Meski pengembalian dana telah dilakukan, pengakuan pihak sekolah tetap memicu gelombang kritik dari publik. Pengamat pendidikan dan beberapa warga menilai bahwa pengutipan seperti ini tidak boleh terjadi, mengingat adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memang diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan, termasuk kegiatan ujian.
Publik Mendesak Tipikor Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Turun Tangan.
Sejumlah pihak kini mendesak agar penegak hukum, terutama Unit Tipikor Polres Labuhanbatu serta Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, segera melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap pihak sekolah.
Mereka menilai bahwa sekalipun dana telah dikembalikan, tetap perlu ada penelusuran untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran regulasi.
Publik berpendapat bahwa penggunaan dana BOS harus menjadi prioritas utama untuk seluruh kebutuhan pendidikan, sehingga pengutipan tambahan kepada siswa tidak diperbolehkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jika benar adanya, publik menegaskan akan meminta adanya proses hukum untuk pihak sekolah,” tegas sejumlah warga.
Aturan Larang Pengutipan: Sekolah Wajib Transparan.
Secara regulasi, penggunaan dana BOS harus mencakup berbagai komponen operasional pendidikan, termasuk pelaksanaan ujian semester. Di sisi lain, pemerintah melalui berbagai aturan dengan jelas melarang sekolah melakukan pungutan yang memberatkan orang tua tanpa dasar hukum atau persetujuan komite sekolah yang sah dan transparan.
Bila pungutan disinyalir bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka aparat hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran administratif atau bahkan pidana, seperti dugaan pungutan liar.
Penutup.
Kasus dugaan pungutan ini kini menjadi sorotan publik di Labuhanbatu. Meski pihak sekolah telah mengembalikan dana tersebut dan menyebutnya sebagai kekhilafan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan adanya kepastian dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa semua lembaga pendidikan wajib menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan aturan yang berlaku, terlebih dalam pengelolaan dana publik seperti dana BOS.
penulis : Chairul Ritonga
