Indonesia-Investigasi
Gunungsitoli – Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media melalui Daniel Trisman Zebua tentang kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan IZ Alias Ama Koko Zebua di Jl. Fondrako, Dusun III Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Insiden ini berawal ketika IZ alias Ama Koko Zebua diduga mencoba menguasai dan mengklaim sebidang tanah yang telah bersertifikat milik Asal Arif Zebua tanpa izin. Jumat, 03 Januari 2025.
Daniel Trisman Zebua, anak dari Asal Arif Zebua yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, menjelaskan bahwa dugaan penyerobotan terjadi ketika IZ alias Ama Koko Zebua bersama MZ dan YZ, melakukan pengukuran, pembersihan, serta memasang patok di atas tanah milik orang tuanya Asal Arif Zebua yang terletak tepat di depan rumahnya.
“IZ alias Ama Koko Zebua bersama dua orang lainnya tiba-tiba melakukan pengukuran tanah milik orang tua saya tanpa meminta izin kepada kami sebagai pemilik Sah Tanah tersebut. Mereka membawa parang untuk membersihkan rumput sekaligus memasang patok di atas tanah yang terletak di depan rumah kami. Ketika saya mencoba menghentikan pengukuran dan menghalangi mereka, IZ marah dan memaki serta memutar tangan saya hingga menyebabkan cedera dan rasa sakit,” ungkap Daniel kepada awak media.
Setelah terjadi adu mulut, IZ meninggalkan lokasi kejadian, namun tak lama kemudian kembali dan mengancam keluarga Daniel.
“Jangan coba-coba lewat di tanah saya ini tanpa seizin saya,” kata Daniel menirukan ancaman yang diduga dilontarkan oleh IZ Alias Ama Koko Zebua.
Pasca insiden tersebut, IZ membuat laporan polisi di SPKT Polres Nias dengan Nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Januari 2025, atas dugaan tindak pidana pengancaman. Setelah menerima laporan tersebut, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse dan Kriminal segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Daniel Zebua tertanggal 17 Januari 2025 terkait kasus dugaan pengancaman.
Sementara itu, Daniel Zebua mendatangi SPKT Polres Nias pada Selasa, 14 Januari 2025, untuk membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan tanah dan pengancaman terhadap dirinya serta keluarganya. Namun, setelah menjelaskan kronologi dan peristiwa yang terjadi, petugas polisi di SPKT menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat diterima.
Meskipun laporan polisi tidak diterima, perjuangan Daniel untuk mendapatkan keadilan tetap berlanjut. Ia kemudian menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Nias pada 20 Januari 2025 atas dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan IZ, bersama MZ dan YZ, sebagai terlapor.
Selain itu, Daniel juga menjelaskan bahwa ayahnya, Asal Arif Zebua, selaku pemilik sah tanah bersertifikat tersebut, telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Nias terkait dugaan penyerobotan tanah dengan IZ alias Ama Koko Zebua sebagai terlapor.
” Ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, melalui nomor WhatsApp pribadinya pada hari Selasa, 21 Januari 2025, tidak ada jawaban yang diberikan. Hal yang sama terjadi ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Humas Polres Nias, petugas tidak dapat memberikan keterangan “. Katanya Daniel. (TIM).