Dugaan Penyelewangan 226 TON Pupuk Bersubdi Oleh Oknum Pejabat Kampung Srimenanti, Ditreskrimum Polda Lampung Periksa Saksi Korban Pemalsuan Tanda Tangan

 

Indonesia Investigasi 

 

WAYKANAN – Penyimpangan pupuk bersubsidi sebanyak kurang lebih 226 ton ( 174 ton pupuk bersubsidi jenis Ponska dan 52 ton Pupuk bersubdi jenis urea) di Kampung Srimenanti, kecamatan Negara Batin, kabupaten Way Kanan dengan memalsukan tanda tangan beberapa anggota Kelompok Tani di Kampung Sri Menanti, Ditreskrimum Polda Periksa saksi Pemberi Surat kuasa AS. dan MS .

Bacaan Lainnya

 

Di hadapan Penyidik As Dan MS mengatakan bahwa mereka tidak pernah Bertanda tangan disurat kuasa tersebut..Yang lebih mengerikan AS dan MS mengatakan Rabu malam 27 Agustus 2025. saudara HR dan AB.. mendatangi kediaman mereka..dan meminta mereka mengakui bahwa mereka yang bertanda tangan….ya jelas kami menolak dan marah..tanda tangan kami sudah dipalsukan nama kami sudah dipakai kami di suruh mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan.. Ungkap AS dan MS .

 

Seperti diketahui sebayak lebih kurang 180 ton pupuk bersubsidi milik anggota kelompok tani yang bersumber dari bantuan pemerintah, jenis Ponska dan Urea, diduga berada disalah satu gudang diKampung Sri Menanti . Rupanya Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan temuan baru bahwa pupuk bersubsidi yang diduga kuat diselewengkan oknum pejabat kampung srimenanti bertambah jumlahnya menjadi 226 ton..

 

Penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung berdasarkan pengaduan/laporan seorang warga Kampung setempat Hendrik Iskandar.

 

Hendrik iskandar melaporkan dugaan penyimpangan pupuk subsidi langsung ke pak Kapolda Melalui Dumas.

Dan laporan tersebut di akomodir oleh Polda Lampung dengan melakukan proses penyelidikan terkait kebenaran dugaan penyimpangan pupuk subsidi. Ungkap Hendrik.

Kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, Hendrik Hendrik iskandar Mengatakan berdasarkan keterangan korban dan saksi Hn AS dan MS bahwa perkara ini sudah ada titik terangnya adanya pemalsuan tanda tangan dan korban yang dirugikanpun jelas ada dan adanya dugaan kuat oknum pejabat kampung srimenanti yang MenyelewengkanPupuk bersubdi milik masyarakat.( Kelompok Tani ).jadi kami juga meminta Ditreskrimum Polda Lampung agar segera menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dan segera tetapkan tersangka.. ungkap Hendrik iskandar.

 

Kami mewakili masyarakat Srimenanti yang menjadi korban Pemalsuan Tanda Tangan dan juga korban dirampasnya pupuk bersubsidi milik kami.. Meminta Ditreskrimum Polda Lampung. Agar segera menetapkan tersangka.. ungkap korban ZK dan PR.

 

Jurnalis Alipil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *