Indonesia Investigasi
SEMARANG — Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Praktik dugaan penimbunan dan pendistribusian solar bersubsidi secara tidak tepat sasaran disebut masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang perempuan berinisial atau bernama Nonik diduga menjadi salah satu pemasok solar bersubsidi untuk kebutuhan alat berat di sejumlah lokasi yang disebut sebagai area tambang atau galian C di wilayah Rowosari dan Mangunharjo, Kota Semarang. Dalam aktivitas tersebut, Nonik disebut bekerja sama dengan seorang perempuan bernama Yanti.
Solar tersebut diduga diperoleh melalui sejumlah pengepul atau pengangsu yang membeli BBM secara eceran di beberapa SPBU di wilayah Semarang dan sekitarnya. BBM yang terkumpul kemudian diduga dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan pompa dan selang, lalu ditampung ke dalam puluhan wadah bekas galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter.
Selanjutnya, BBM yang telah dikumpulkan tersebut diduga dimuat menggunakan kendaraan jenis pikap atau L300 untuk kemudian didistribusikan kepada pengguna alat berat di sejumlah lokasi tambang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga BBM bersubsidi di tingkat konsumen.
Dugaan modus tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Nonik maupun Yanti mengenai tudingan tersebut.
*Berpotensi Melanggar Ketentuan UU Migas*
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berhadapan dengan ketentuan hukum di sektor minyak dan gas bumi.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga yang dilakukan tanpa perizinan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Dalam penerapannya, unsur perbuatan, bentuk penyalahgunaan, serta status barang dan perizinan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Karena itu, dugaan distribusi solar bersubsidi kepada kegiatan usaha yang tidak berhak perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul BBM, transaksi, kendaraan pengangkut, serta pihak-pihak yang terlibat.
*Aparat Diminta Lakukan Penelusuran*
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga menelusuri rantai pasok apabila ditemukan adanya penyalahgunaan solar bersubsidi.
Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri sumber BBM, pola distribusi, lokasi penyimpanan, kendaraan yang digunakan, serta pihak yang diduga menerima pasokan.
Pengawasan dinilai penting agar BBM bersubsidi yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah benar-benar diterima masyarakat dan kelompok yang berhak.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebutkan untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
