Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi yang diduga berlangsung secara terang-terangan dan berkelanjutan, tanpa tersentuh penindakan hukum.
Sorotan publik kini mengarah pada sebuah lokasi yang disinyalir menyerupai gudang, beralamat di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak.
Praktik ini, jika terbukti, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) serta mencederai semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Pengakuan Narasumber: Solar Ditampung dalam Skala Besar.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kesaksiannya kepada awak media saat ditemui di sekitar lokasi pada 23 Desember 2025.
“Bang, aku sudah pernah masuk ke dalam gudang itu. Di dalamnya ada penampungan solar pakai bibitank dan drum-drum besar. Itu bukan skala kecil,” ungkap sumber tersebut.
Narasumber juga menyebut bahwa pemilik usaha tersebut diduga si mata sipit merupakan seorang warga yang berdomisili di wilayah Rantauprapat, sementara pemasok BBM solar subsidi disebut berinisial UN. Pernyataan ini disampaikan dengan nada tegas dan penuh keyakinan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terduga, dan seluruh informasi masih berada dalam ranah dugaan yang memerlukan pembuktian hukum.
Aktivitas Diduga Tetap Berjalan, Aparat Dipertanyakan.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran dan informasi masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih terus berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari publik terkait komitmen dan keberanian aparat penegak hukum dalam memberantas mafia BBM subsidi yang selama ini dianggap kebal hukum.
Tak hanya itu, publik secara terbuka menantang Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, hingga Mabes Polri untuk bersikap tegas, agresif, profesional, dan bertindak tanpa pandang bulu.
Isu ini bukan semata soal hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara dan kesungguhan aparat dalam menjaga marwah hukum serta kedaulatan negara.
Ujian Integritas Penegak Hukum dan Komitmen NKRI. kasus dugaan penimbunan BBM subsidi ini dinilai sebagai ujian nyata integritas penegak hukum.
Publik mempertanyakan:
Apakah aparat mampu mempertaruhkan seragam dan sumpah jabatan demi menegakkan hukum secara adil? Ataukah praktik mafia energi akan kembali lolos dari jeratan hukum?
BBM subsidi merupakan hak rakyat dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap liter solar yang diselewengkan berarti kerugian negara dan penderitaan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro yang bergantung pada subsidi tersebut.
Harapan Publik: Hukum Tidak Tebang Pilih.
Di satu sisi, publik mengungkapkan kekhawatiran akan ketidakmampuan aparat melumpuhkan jaringan mafia BBM subsidi. Namun di sisi lain, masyarakat masih menyimpan harapan besar terhadap anggota Polri yang berintegritas, yang diyakini mampu bertindak tegas, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun modal.
Publik menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih adalah fondasi utama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penutup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah konkret: penyelidikan terbuka, penindakan tegas, dan penegakan hukum yang transparan.
Jika dugaan ini terbukti, maka negara wajib hadir dan bertindak. Sebab hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri.
penulis : Chairul Ritonga







