Dugaan Penggunaan Material Bekas dalam Proyek Rehabilitasi SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul Menjadi Sorotan Publik

 

Indonesia Investigasi 

 

PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana di SD Muhammadiyah 1 Kuripan Kidul, Kota Pekalongan, menarik perhatian sejumlah kalangan. Kegiatan yang dikerjakan oleh CV Putera Kartini dengan pagu anggaran sebesar Rp 90.420.000, bersumber dari APBD Kota Pekalongan, diduga menggunakan material besi cor bekas dalam pengerjaan dak bangunan. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan tumpukan besi cor bekas yang diduga digunakan sebagai bahan utama tulangan dalam proyek tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai sesuai tidaknya penggunaan material bekas tersebut dengan standar konstruksi dan aturan teknis yang berlaku.( 16/11/2025).

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pihak kontraktor menjelaskan bahwa penggunaan besi cor bekas telah ditinjau oleh Dinas Pendidikan Kota Pekalongan. “Penggunaan material tersebut sudah ditinjau oleh Dinas Pendidikan dan dinyatakan tidak ada masalah. Bahkan, dalam perencanaan atau RAB memang sudah tercantum penggunaan besi cor bekas,” ungkap pihak kontraktor.

Meski demikian, untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut, awak media berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah penggunaan material bekas tersebut telah disetujui dan apakah sesuai dengan dokumen teknis yang ada.

Warga setempat berharap agar proyek rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah dilaksanakan sesuai dengan standar konstruksi yang layak, mengingat bahwa bangunan dak dan struktur beton sangat berpengaruh pada faktor keselamatan.

Regulasi & Ketentuan Teknis Terkait Pemakaian Besi Cor Bekas pada Proyek Konstruksi Pemerintah

Umumnya, pekerjaan konstruksi pemerintah, termasuk rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, mengikuti regulasi berikut:

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
UU ini menekankan bahwa setiap konstruksi harus memenuhi keamanan struktural, mutu bangunan, serta keselamatan pengguna. Penggunaan material bekas tidak dilarang, asalkan tidak mengurangi standar kekuatan struktur.

2. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 (Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan)
Rehabilitasi sarana prasarana sekolah wajib menggunakan material yang memenuhi standar SNI dan menjaga keamanan serta kekuatan konstruksi. Material bekas umumnya tidak diakui sebagai material standar SNI untuk tulangan struktur.

3. Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
Dalam AHSP, material yang dihitung adalah material baru standar pasar, bukan material bekas. Material bekas boleh dicantumkan dalam RAB jika memang telah direncanakan dari awal dan dibuktikan dengan gambar serta dokumen teknis.

4. SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton
Standar ini mengatur mutu untuk baja tulangan polos dan ulir. Besi bekas yang umumnya berkarat atau mengalami tekanan sebelumnya tidak dapat dipastikan memenuhi standar SNI dan tidak disarankan untuk struktur dak/plat beton.

5. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Material yang digunakan dalam proyek harus sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak dan tidak boleh menggunakan material yang menurunkan kualitas bangunan. Jika RAB tidak mencantumkan “besi bekas”, maka pemakaiannya dapat dianggap melanggar kontrak dan tidak sesuai spesifikasi.

Kesimpulan Regulasi
Meskipun pemakaian besi cor bekas tidak secara hukum dilarang, penggunaannya hanya diperbolehkan jika:
1. Tertulis jelas dalam RAB/perencanaan.
2. Disetujui oleh PPK atau Dinas terkait.
3. Tidak digunakan untuk elemen struktur yang membahayakan.
4. Dapat dibuktikan secara teknis bahwa kualitas material tersebut aman.

Apabila digunakan dalam struktur dak/plat beton tanpa memenuhi standar mutu SNI, hal ini dapat berpotensi masuk dalam kategori pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, menurunkan kekuatan struktur, serta dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.

(Tim)

Pos terkait