Indonesia Investigasi
JAKARTA – Kejadian mengejutkan dialami Simun Bersaudara yang merupakan warga Meruya Utara, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kendati sebelumnya hampir tak pernah memberi kuasa kepada pihak siapapun dan termasuk pengacara, namun tiba-tiba namanya malahan dimasukan sebagai penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Karuan saja dirinya tak bisa menerima terhadap apa yang dialaminya tersebut. Karena itu pula, Simon Bersaudara melaporkan kedua terduga pelaku pembuat suara kuasa palsu ke Polda Metro Jaya. Keduanya adalah oknum pengacara masing-masing berinisial ARH dan MRD dari ARH & Law Office yang beralamat di Kawasan Plumpang Semper, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.
Namun seperti diketahui bahwa dalam Gugatan ke PTUN Jakarta No .480/G/ TF/2014/ PTUN JKT Simun dan ahli waris lainnya masing masing : Satiri, Masuk, Salbiyah dan Lanih selaku penggugat kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat. Sedangkan untuk tergugat Intervensi adalah Eldi Andi .Sedangkan melalui proses sidang Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan Eksepsi BPN Jakarta Barat dan Eldi Andi menyatakan Gugatan Simun Bersaudara yang diajukan oleh Advokat ARH Law Office tidak dapat diterima.
Gugatan yang putusannya tergolong ganjil itu, justru menguntungkan melegalisasi SHM (sertifikat hak milik) No.820 a/n Eldi Andi dan merugikan Simun Bersaudara selaku pemilik objek tanah seluas lebih kurang 1700 meter persegi berdasarkan Girik No 1467.
Tak ada pilihan, Simun Bersaudara pun selanjutnya melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut ke Polda Metro Jaya sesuai LP. STTLP/ B/ 118/1/2026/ SPKT/ POLDA METRO JAYA tanggal 6 Januari 2026 dengan dugaan pelanggaran pasal 391 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, sehingga korban mengalami kerugian materil senilai lebih kurang Rp. 17.000.000.0000 (tujuh belas miliar rupiah), bila NJOP ( nilai objek pajak) per meter Rp 10 juta dikalikan 1700 meter persegi.
Selaku kuasa hukum Simun Bersaudara yang merupakan ahli waris dari almarhum Saleh Bin Rais, Advokat Wiliyus Prayietno SH MH saat dikonfirmasi HarianTerbit pada Rabu (7/1/2026) siang, membenarkan laporan kliennya tersebut.
“Benar, klien saya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tandatangan itu ke Polda Metro Jaya. Sebab, Simum Bersaudara ingin mendapatkan atau mencari keadilan. Apalagi, hak-haknya ingih dirampas oleh dugaan perbuatan pidana orang lain,” ungkap Wiliyus Prayietno SH MH.
Atas kasus yang menimpa Simun Bersaudara tersebut di atas, juga terindikasi alias patut diduga ada keterlibatan mantan pejabat di Sekretaris Kota (Sekot) Jakarta Barat yang berinisial H. EA.
(Red)








