Dugaan Kosan RedDoorz Bebas di Kota Jambi Minta Aparat Tindak Tegas

Indonesia Investigasi
Kota Jambi-Dugaan telah terjadi penyimpangan tentang perizinan pihak kosan dan penginapan yang mengatas namakan red Doorz,

Terkait tentang aktivitas dan perizinan Kosan di Kota Jambi, awak media menyampaikan kosan bebas tersebut, yang berdekatan dengan masjid di RT 05, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, (6/10/2024)

Kasat Pol PP Kota Jambi, harus menindak tegas penertiban tersebut sesuai dengan apa yang sudah jelas di depan mata di RT 05, usaha Kosan Alpine ada lah kosan bebas bagi siapa pun yang datang

Team awak media, sebagai sosial kontrol, meminta agar satpol pp dapat menindak tegas kesemua kosan bebas di kota jambi, selaku pemilik kosan sakan akan kebal peraturan pemkot kota jambi,
Yang sebagai mana telah di atur dalam
Uu pasal 415 KUHP tentang perzinahan, persetubuhan dengan yang bukan suami istri dapat di pidana 1 tahun lamanya.

Bacaan Lainnya

(Wartawan; Ardiansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *