Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar, Mantan Kades dan Bendahara Bandar Kumbul Ditahan Kejari Labuhanbatu

Indonesia Investigasi 

 

Labuhan batu, Sumatera Utara – Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Desa Bandar Kumbul periode tahun 2018 hingga 2022. Kedua tersangka adalah TH, mantan Kepala Desa, dan LM, mantan Bendahara Desa, yang kini resmi ditahan.

Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menemukan bukti awal kuat bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan dan merugikan negara. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat pada Agustus 2024 lalu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tertanggal 22 Agustus 2024, sebagai dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, kami melakukan penahanan selama 20 hari terhadap TH dan LM,” ujar salah satu penyidik Kejari.

Keduanya kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti baru.

 

Penulis: Chairul Ritonga

Pos terkait