Indonesiainvestigasi.com
Labuhanbatu, Sumatra – Gelombang desakan publik terhadap aparat penegak hukum kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sejumlah warga menduga kuat adanya kejanggalan dan potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana BOS yang dikelola pihak sekolah di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah Darmin.
Masyarakat secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Dugaan Kejanggalan Anggaran Ratusan Juta Rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari warga dan dokumen anggaran yang beredar, terdapat sejumlah pos belanja dalam Dana BOS TA 2025 yang dinilai janggal, antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp 510.020.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 57.578.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 203.826.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 252.503.000
Total anggaran dari empat subbidang tersebut mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Yang menjadi sorotan utama publik adalah alokasi pengembangan perpustakaan yang menembus angka lebih dari Rp 510 juta. Warga mempertanyakan realisasi penggunaan dana tersebut, mengingat kondisi di lapangan disebut-sebut belum mencerminkan peningkatan signifikan pada fasilitas buku maupun kualitas layanan perpustakaan.
“Pembelian buku saja hampir setengah miliar lebih. Tapi kita lihat anak-anak masih kongsi buku satu meja saat belajar,” ujar seorang warga pada Kamis (19/2/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: apakah anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai kebutuhan siswa? Ataukah terdapat indikasi mark-up, pengadaan fiktif, atau penyimpangan lainnya?
Publik, Jangan Biarkan Dunia Pendidikan Jadi Ladang Korupsi.
Dana BOS merupakan instrumen penting pemerintah dalam menunjang mutu pendidikan. Penggunaannya diatur secara ketat dan harus transparan serta akuntabel. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan tidak bisa dianggap sepele.
Masyarakat menilai jika benar terjadi penyimpangan, maka hal tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
“Kalau kami sebagai masyarakat, sudah pasti menduga ada korupsi. Anggarannya besar, tapi kondisi di sekolah tidak sebanding,” ungkap warga lainnya.
Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Publik meminta langkah konkret berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah Darmin guna mengklarifikasi seluruh penggunaan dana BOS TA 2025.
Ujian Integritas Penegak Hukum Sumatera Utara.
Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Apakah laporan dan desakan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional? Ataukah kembali menguap tanpa kejelasan?
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Tipikor Polda Sumut segera melakukan audit investigatif, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, serta memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan tidak ada kerugian negara.
Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, publik menuntut agar diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Di tengah berbagai kasus korupsi sektor pendidikan yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir, transparansi pengelolaan dana sekolah menjadi tuntutan utama.
Sekolah sebagai institusi pendidikan seharusnya menjadi teladan integritas, bukan malah terseret dalam dugaan penyalahgunaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bilah Hilir terkait dugaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Karena jika benar ada penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara—tetapi masa depan generasi muda di Bilah Hilir.
Penulis : Chairul Ritonga







