Dugaan KDRT yang Dilakukan oleh Harun Warga Karangawen, Kabupaten Demak, Berbuntut Panjang

Indonesia Investigasi

Demak, Jawa Tengah — Nur Wahyu Ningsih telah lebih dari satu tahun tidak menerima nafkah dari suaminya, Harun, meskipun rumah tangga mereka memiliki seorang anak berusia sekitar 12 bulan. Harun tampaknya melupakan tanggung jawabnya terhadap keluarga yang membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari. (30/4).

“Ningsih mengungkapkan,” Selama lebih dari setahun, saya dan anak tidak pernah mendapatkan nafkah dari suami, meskipun dia bekerja. Kami tidak pernah merasakan manfaat dari hasil kerja suaminya.

“Lebih lanjut,” Saya merasa takut karena setiap kali dia marah, dia cenderung menggunakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saya telah merasakan trauma karena perilaku suami saya yang seperti itu. Karena kejadian tersebut, saya memutuskan untuk melaporkan KDRT ini ke Mapolres Demak.

Bacaan Lainnya

“Saya juga meminta bantuan hukum dari Dani dan Rekan untuk mendampingi kasus ini sampai ke persidangan.

“Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, saya dipanggil oleh Pengadilan Negeri Demak untuk memberikan kesaksian,” ujar Ningsih kepada media di Pengadilan Negeri Demak.

Menurut Dani. S.H dan Rekan, ketika ditanya oleh wartawan, mereka mengatakan, “Harapan kami sebagai kuasa hukum dari klien kami adalah agar Ketua Majelis Hakim PN Demak memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diatur dalam Undang-Undang Kitab Pidana KUHP.”

“Dani melanjutkan,” Karena tidak ada itikad baik dari pihak klien kami, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan. Meskipun telah melakukan berbagai mediasi sesuai dengan hati nurani, tetapi masih sulit untuk mencapai kesepakatan.

“Kami melaporkan hal ini ke Mapolres Demak pada tanggal 1 Maret 2023 lalu, di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Pada hari ini, Selasa, tanggal 30 April 2024, kami mendampingi klien kami yang diminta menjadi saksi oleh Majelis Hakim atas peristiwa KDRT tersebut,” ungkap Advokat Muda (Dani S.H) yang memiliki pengalaman dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *