Banda Aceh – Kasus dugaan pencemaran nama baik Ali Sahbana, mantan Keuchik definitif Desa Ujong Patihah oleh oknum warga setempat nama inisial BL, dilaporkan ke Polda Aceh oleh korban dan dilimpahkan proses lanjut ke Polres Nagan Raya, apa infonya lebih lanjut?
Menurut pantauan Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, proses tersebut informasinya mulai dilanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nagan Raya.
“Kami berharap kedepannya pihak aparat penegak hukum (APH) di Nagan Raya serius menangani dugaan kasus menimpa Keuchik Ali Sahbana oleh oknum warganya disinyalir telah mengarah pada potensi pelanggaran hukum,” ujar Nasruddin, Minggu (21/01/24).
Harapannya, lanjut Direktur FPRM, keadilan dan hak asasi dari saudara Ali Sahbana dapat terwujudkan dengan keseriusan menjunjung tinggi Presisi Polri dapat dilaksanakan oleh APH, dalam hal ini pihak Reskrim Polres Nagan Raya.
Menurut keluarga Keuchik Ali Sahbana, “Semua kita serahkan kepada pihak penyidik Reskrim untuk melakukan proses lebih lanjut terkait laporan pihak keluarga kami atas dugaan pelanggaran hukum mengarah pada pencemaran nama baik secara ITE,” ucap salah seorang keluarga Ali Sahbana.
“Kami yakin dan percaya, pihak penyidik Reskrim mampu mengembalikan hak dan nama baik bagi keluarga kami dari dugaan tuduhan-tuduhan yang tidak benar tersebut,” ungkapnya.
Tambahnya, “Kami berharap oknum pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal dan menjadi efek jera dan pelajaran bagi oknum pelaku bahwa kita tidak semena-mena dan sesuka hati merusak harga diri orang lain secara publik,” jelasnya.*
Galuh TW