Indonesia investigasi
Banyuwangi, Jatim – Surat panggilan Polsek Songgon yang di layangkan kepada tiga siswa MTs Hidayatul Mubtadiin Desa Balak Kecamatan Songgon, kepada siswa ber-inisial, RND, BGS, Rabu (11/12/2024).
Hal itu membuat orang tua wali geger, di karenakan orang tua kaget dan tidak menyangka anaknya melakukan perbuatan pencurian di sekolah, dan mereka juga menyayangkan kenapa anak-anak di perbolehkan membawa HP di sekolah.
Kapolsek Songgon AKP. Maskur, SH. ketika di hubungi via WA terkait kebenaran prihal pemanggilan tersebut, membenarkan bahwa pihaknya dalam rangka proses Lidik mengundang anak-anak berada di TKP, karena kerugiannya mencapai 2’5 juta. Kamis (12/12/2024).
“Assalamualaikum mas, dalam rangka proses Lidik, Polsek Songgon mengundang anak anak berada di TKP saat kejadian dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti bukti atas laporan masyarakat terkait hilangnya 1 unit HP di dalam kelas bernilai kerugian diatas 2,5 Jt,” jelasnya.
Susianto, orang tua RND menyesalkan isi panggilan tersebut, karena pihak pelapor tidak jelas, dalam surat tersebut tertulis pelapor adalah masyarakat, dia juga menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi di ruang kelas saat masih jam pelajaran, dan masih banyak anak di dalam kelas tetapi kenapa hanya tiga orang siswa saja yang di laporkan.
“Saya menyayangkan panggilan tersebut, karena pelapornya masyarakat, seolah olah anak saya menjadi musuh bersama, sehingga yang harus melaporkan masyarakat.
Seharusnya pihak Kepolisian jangan merahasiakan pelapornya, karena pemilik HP itu jelas orangnya dan kejadian ini di dalam kelas saat jam pelajaran, di situ masih banyak anak, kenapa hanya tiga orang yang di laporkan,” begitu jelasnya.
Selanjutnya Susianto juga menambahkan, bahwa pihaknya menyesalkan kejadian ini karena pihak sekolah seolah-olah mendukung Pelaporan kasus ini, seharusnya masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan, karena di sekolah ada guru BK (Bimbingan Konseling) yang seharusnya memediasi masalah prilaku anak, dan memberi pendampingan ke siswa yang masih di bawah umur.
“Saya juga menyesalkan masalah ini, seolah-olah oknum guru mendukung Pelaporan ini, karena masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan di sekolah ada guru BK yang seharusnya memediasi persoalan prilaku anak, mendampingi, membimbing dan pendampingan anak yang masih di bawah umur,” begitu tambahnya.
Ketika pihak media konfirmasi ke Mts Himub Balak Kepala Sekolah tidak ada di tempat, dan di hubungi via WA sampai berita ini di tulis, pihak Kepala Sekolah. H.Taufiq Rosadi belum membalas.*
Reporter: fandi