Dua Pucuk Senjata Api dan Ratusan Butir Amunisi Ditemukan di Bagasi Motor, Pelaku Panik Kabur ke Yogyakarta

Indonesia Investigasi

Kebumen, Jawa Tengah – Dua pucuk senjata api (Senpi) beserta ratusan butir amunisi berhasil ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dari seorang tersangka berinisial SP (38), yang merupakan warga Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan bahwa dua senjata api yang disita adalah senpi rakitan jenis pistol dengan merk Browning Power Automatic Cal. 9 mm made in Belgium, dan sebuah senpi rakitan jenis ballpoint, beserta 100 butir amunisi tajam dan 9 butir amunisi karet.

Senpi dan amunisi tersebut berhasil ditemukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim saat melakukan pengejaran terhadap tersangka SP yang diduga terlibat dalam kasus perlindungan anak, pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Senpi dan amunisi tersebut ditemukan di bagasi jok motor yang dititipkan oleh tersangka di rumah warga Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

“Kemungkinan karena panik, tersangka meninggalkan sepeda motor di rumah warga Argopeni Kebumen dan melarikan diri,” jelas AKP Heru pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Menurut AKP Heru, tersangka SP diduga panik setelah mendengar kabar bahwa sedang diburu oleh polisi. Ia sempat berpindah-pindah lokasi sebanyak empat kali untuk menghindari pengejaran petugas. Namun, pada satu titik, ia meninggalkan senjata api di dalam jok motor dan memilih melarikan diri dengan berjalan kaki.

Setelah mengetahui bahwa tersangka melarikan diri ke Yogyakarta, Satreskrim melakukan negosiasi melalui teman tersangka agar SP kembali ke Kebumen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasilnya, tersangka bersedia datang ke Polres Kebumen didampingi oleh temannya pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah menyatakan bahwa menurut pengakuan tersangka, senjata api dan amunisi tersebut merupakan barang temuan di Monas Jakarta dan kemudian disimpan oleh tersangka.

“Adanya indikasi bahwa tersangka membawa senjata api untuk melindungi diri dan melawan petugas. Bahkan, tersangka sempat mengaku ingin mengakhiri hidup dengan senjata api tersebut saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” jelas AKP La Ode Arwansyah yang didampingi oleh Kanit PPA Aipda Toni Rio Sihar Pakpahan.

Atas kepemilikan senjata api, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

(Humas Polres Kebumen/Jumardin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *