Indonesia Investigasi
Aceh Timur, Aceh – Polda Aceh, Satreskrim Polres Aceh Timur, pada hari Selasa, (02/04/2024) malam terima proses penyerahan diri, dua dari tiga pelaku dugaan tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.
Menurut informasi terhimpun kasus tersebut terjadi di Desa Jambo Lubok Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyebutkan, kedua pelaku menyerahkan diri berinisial MU, (17) dan SY, (17), keduanya tercatat warga Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Jumat, (29/03/2024) sekira pukul 00.30 WIB diduga dilakukan RA (19), bersama MU dan SY terhadap korban, SA, (24) warga Desa Jambo Lubok hingga mengalami sejumlah luka pada bagian kepala dan punggung,” kata Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH.
Kata Kasat Reskrim, keluarga korban merasa keberatan atas perlakuan RA dan kawan kawan, kemudian membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Aceh Timur selanjutnya Satreskrim berkordinasi dengan Polsek Indra Makmu.
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku sudah teridentifikasi ada nama dan datanya, kemudian anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim dan personil Polsek Indra Makmur Polres Aceh Timur mendatangi rumah orang tua para pelaku.
Sambungnya, tetapi para pelaku tidak ada di rumah sehingga dilakukan pendekatan agar para pelaku menghadap penyidik, menyerahkan diri selambat lambatnya sampai hari Selasa, (02/04/2024).
“Namun yang menyerahkan diri hanya MU dan SY, sedangkan RA sampai saat ini belum ada itikad baik untuk menyerahkan diri,” sebut Rizal, Rabu, (03/04/2024).
Namun demikian pihaknya mengucapkan terima kasih kepada keluarga MU dan SY yang kooperatif dengan menyerahkan para pelaku, “Kami harap keluarga RA segera melakukan hal yang sama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.*
Galuh TW