Indonesia Investigasi
Bandar Lampung – Dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Waykanan. Peristiwa tragis ini terjadi dalam penggerebekan judi sabung ayam.
Terduga Kopda B (Basarsyah) sudah menjadi tersangka. Berikutnya Peltu YHL (Yohanes Lubis) juga sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ws.Danpuspomad Mayor Jendral Eka Wijaya Permana pada Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Selasa (25-3-2025).
Dijelaskan, pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi itu dilakukan Kopda B. “Pelaku penembakan itu adalah Kopda B. Yang bersaangkutan sudah mengakui menembak tiga korban. Pelaku mengakui, dan kemudiaan menunjukkan membuang senjata di suatu tempat,” ujar Eka.
Sementara YHL, berdasarkan joint investigation antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya terbukti sebagai pelaku perjudian.
Eka Pradana menuturkan, penetapan tersangka langsung ditetapkan usai menemukan barang bukti dan mendapatkan laporan polisi.
Jadi 19 maret ditemukan alat bukti senjata. Kemudian tanggal 21 koordinasi ke Polda. Di tanggal 22 berdasarkan adanya laporan polisi, jadi tanggal 23 Maret dilakukan penahanan, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Mayjend Eka menerangkan, Kopda B yang melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan diancam pasal 340 Jo 338 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.
Sedangkan, Peltu YHL dengan tindak pidana perjudian diancam Pasal 303 KUHP penjara paling lama 10 Tahun.
Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Denpom Lampung.
Red Hendrik iskandar