Drs. Irfan Nur, Perlu Diawasi Intensif Pengelolaan DD di Bener Meriah, Ini Alasannya

Indonesia investigasi

Bener Meriah, Aceh – Pengelolaan dana desa (DD) di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh perlu dilakukan pengawasan secara intensif demi terwujudnya pembangunan berbasis kerakyatan intensif, transparantif, dan efektif menuju kemandirian desa sesuai harapan UU Desa.

Hal tersebut disampaikan salah seorang Aktivis Pegiat Pemerhati Anggaran Negara dan Publik, Drs. Irfan Nur kepada media ini saat berada di Kabupaten Bener Meriah dalam rangka giat monitoring dan pengawasan independen terhadap anggaran negara sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kata Drs. Irfan Nur, pantauan dan input informasi dilakukan di beberapa desa dalam Kabupaten Bener Meriah, terkesan masih banyak para oknum pejabat desa atau kuasa pengguna anggaran (KPA) desa cenderung kurang transparan, kenapa mesti demikian?

Bacaan Lainnya

“Regulasi telah ditetapkan dan mengamanatkan dalam implementasi dan realisasi anggaran DD itu harus terbuka atau transparan demi memudahkan fungsi pengawasan secara baik dan terukur untuk evaluasi tingkatan capaian pembangunan di desa,” ujar Drs. Irfan Nur, Jum’at (20/09/24).

Menurut Aktivis LASAK itu, pihaknya telah menerima berbagai informasi tentang tata kelola anggaran DD dari masyarakat di beberapa desa dalam beberapa kecamatan di Kabupaten Bener Meriah, yang paling mendasar terkait keterbukaan tata kelola anggaran semestinya tidak perlu dirahasiakan sesuai amanat UU beserta turunannya.

“Kita menduga terdapat nya informasi tentang tidak adanya transparansi anggaran disebabkan adanya indikasi penyelewengan sehingga ada praktik disinyalir menutup-nutupi kebenaran dan kesesuaian dalam implementasi kegiatan anggaran DD itu sendiri,” nilai Pegiat Pemerhati Anggaran Negara dan Publik itu.

Ia menyebutkan, dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tertuang tidak ada rahasia negara dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara, kecuali terkait pertahanan dan keamanan negara.

Selanjutnya, dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga terdapat pada BAB Azas DD juga tertuang tentang Azas DD itu meliputi, Azas dana desa adalah transparan, akuntabilitas, tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan, sangat jelas bahwasanya tidak disebutkan kerahasiaan didalamnya.

“Tujuan tidak rahasia adalah dalam pelaksanaan anggaran negara agar tidak ada potensi penyelewengan, penyalahgunaan, penggelembungan anggaran, serta potensi penggelapan dalam realisasinya untuk kepentingan publik dan masyarakat,” ungkap Drs. Irfan Nur.

Sambungnya, jika pihak instansi pemerintah terkait tidak mampu atau terkesan adanya unsur kesengajaan lakukan pembiaran terjadinya hal-hal berpotensi pelanggaran oleh para oknum di pemerintahan desa (Pemdes), maka pihak independen akan melaksanakan pengawasan dan pemantauan pengelolaan DD tersebut.

“Kami akan lakukan upaya penyelamatan keuangan negara sesuai fungsi tugas kami dan akan kami giring ke institusi terkait, tentu dengan cara-cara yang Arif dan bijaksana berbasis pembinaan kepada KPA desa dengan mengingatkan terlebih dahulu,” tambah Pemerhati independen tersebut.*

Reporter : Joy MA

Pos terkait