Indonesia Investigasi
LAMPUNG – Setelah selesainya permasalahan pengangkatan tenaga ahli non teknis di Biro Kesra Pemerintah Provinsi Lampung dengan bayaran sangat fantastis tanpa ada pertanggungjawaban serta kinerja yang jelas maka Karo Kesra bermasalah tersebut menanggung akibatnya dimana kini ia mesti bersedia “dikandangkan” pada salah satu dinas lingkup setempat. Minggu (29/6/25).
Memasuki akhir perubahan anggaran pada APBD tahun 2025 ini, Pemprov Lampung kembali mengevaluasi jumlah anggaran miliaran rupiah yang keluar karena sangat tidak efisien untuk menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal nomor 1 tahun 2025.
Salah satunya, anggaran dengan kesan “Jatah Preman” yang dikemas dengan nama Tenaga Ahli Pemprov Lampung non teknis yang terpantau awak media menghabiskan miliaran rupiah tentu membuat kecemburuan sosial bagi ASN setempat yang bekerja sangat disiplin dengan pertanggungjawaban yang sangat jelas.
Karena, mekanisme birokrasi para ASN terus meningkat yang dinilai dengan kinerja baik melalui absensi dan pertanggungjawaban pekerjaan yang jelas lalu dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Pemprov setempat, itu merupakan hal berbeda dengan Tenaga Ahli non teknis.
Kembali lagi soal tenaga ahli, dalam hal ini ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Lampung yang menganggarkan dengan nilai fantastis hingga hampir mencapai 1 miliar hanya untuk membayar “jatah preman” tenaga ahli non teknis.
Berdasarkan data yang diterima. reaksi OPD yang menganggarkan angka fantastis pada tahun 2025 ini yang pertama adalah Bappeda Provinsi Lampung yang kini dikepalai oleh Elvira Ummihani dengan total nilai hampir 1 miliar tepatnya yaitu Rp.789.624.000 hanya untuk belanja jasa tenaga ahli dan honorarium tenaga ahli non konstruksi individual tanpa SKA/SKK pendidikan S1.
Lalu, yang kedua adalah Biro Otonomi Daerah Setdaprov Lampung dengan besaran nilai Rp.360.000.000, yang ketiga Biro Hukum dengan nilai 240.000.000 juta rupiah, posisi keempat ada sedikit kejanggalan pada OPD Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung senilai Rp.179.952.000 dimana uraian pekerjaannya adalah belanja tenaga ahli namun dalam spesifikasi pekerjaannya adalah belanja alat tes kompetensi manejerial dan sosio kultural, yang kelima ada Biro Badan Pengadaan Barang Jasa sebesar Rp.77.160.000. kemudian, diikuti dengan Dinas Kelautan Rp.39.048.000.
Dalam hal ini, pemilik tongkat komando tertinggi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan pasti akan segera mengevaluasi kode rekening Tenaga Ahli untuk menyesuaikan dengan Inpres dan Ingub nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja serta memerintahkan seluruh OPD untuk menekan pengeluaran, termasuk dalam hal pengangkatan tenaga ahli.
Sebab jika tidak dilakukan maka akan dianggap hanya menambah beban anggaran dan berpotensi menimbulkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Untuk itu, alternatif sebagai pengganti tenaga ahli yang mesti dilakukan pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan secara maksimal pegawai dengan keahlian yang sudah ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mewujudkan “Lampung Maju.
Team