Dr Hadi Iskandar, Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Polri Tetap Dibawah Presiden

 

Indonesia Investigasi 

LHOKSUKON – Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H. CPM. C.PArb., CPLC Wakil Dekan III FH Unimal Pakar Hukum Tata Negara menegaskan, pihaknya mendukung Polri tetap di bawah Presiden RI, Selasa (27/01/2026).

 

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan menanggapi hasil rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda seluruh Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

 

Menurutnya, berdasarkan pengamatan civitas akademika Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, hasil keputusan rapat komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah presiden lansung sudah sangat tepat.

 

Hal tersebut sesuai dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ujarnya.

 

Diungkapkan Dr. Hadi Iskandar , dengan beradanya Polri di bawah Presiden secara langsung, maka akan terwujudnya koordinasi yang cepat dalam keadaan darurat nasional, seperti terorisme, bencana dan kerusuhan.

 

“Terbentuknya rantai komando yang jelas dan kuat serta memperkuat posisi Polri sebagai lembaga nasional bukan sektoral,” tegasnya.

 

Lanjutnya, ketika Polri berada langsung di bawah Presiden, ada garis tanggung jawab yang jelas. Rakyat tahu kepada siapa keamanan negara dipertanggungjawabkan.

 

“Begitu juga dalam situasi krisis, seperti konflik horizontal atau ancaman terorisme, kehadiran Polri sebagai representasi langsung dari ‘tangan’ Presiden memberikan ketenangan psikologis yang berbeda dibandingkan jika ia hanya dianggap sebagai lembaga di bawah kementerian,” pungkasnya.

 

King Li

 

Pos terkait