Cilacap, Jawa Tengah – DPRD Kabupaten Cilacap telah menyetujui empat Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, pada Kamis (29/2/2024). Keempat Perda ini mencakup aspek beragam dalam kehidupan masyarakat, termasuk penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pelestarian kesenian tradisional.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Purwati, dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD, Saiful Mustain, dan dihadiri juga oleh Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, para pejabat dan kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat dilaksanakan secara hybrid dan dimulai dengan pembacaan laporan Panitia Khusus 32, 33, 34, dan 35.
Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam pembacaan pendapat akhirnya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung implementasi Perda-perda tersebut. Pemkab Cilacap berharap Perda baru ini akan menjadi pedoman efektif dalam mengantisipasi dan menanggulangi berbagai ancaman, serta memperkuat nilai-nilai kearifan lokal.
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat,” ujar Awaluddin.
Dalam konteks ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Satpol PP akan menerapkan perilaku yang tegas, humanis, dan adaptif. Terakhir, Perda tentang Pelestarian Kesenian Tradisional diharapkan dapat memperkokoh jati diri bangsa dan identitas kedaerahan. Dengan adanya Perda-perda baru ini, diharapkan Kabupaten Cilacap dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan masa depan.
(Jumardin/Red/Dn/Kominfo)