DPP LPK GPI Menerima Kunjungan Kerja dari Ditjen PKTN

Indonesia Investigasi

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPP LPK GPI) menyambut kunjungan kerja dari Direktorat Perdagangan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan. Acara ini berlangsung di sekretariat LPK GPI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Selasa (19/03/2024).

Kunjungan tersebut dihadiri oleh analis perdagangan ahli muda, Valda Kirana, dan analis perdagangan ahli pertama, Fania Dewi Amalia, dari Ditjen PKTN. Mereka melakukan kunjungan kerja ini dalam rangka melaksanakan tugas Monitoring dan Evaluasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Muhammad Ali, Ketua Umum DPP LPK GPI, mengungkapkan apresiasi atas kesempatan silaturahmi ini. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut tidak hanya sebagai verifikasi, tetapi juga sebagai sarana memperkuat kerja sama dalam menjalankan amanah undang-undang tentang perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini, semoga ini menjadi langkah untuk memperkuat kerjasama dalam melayani pengaduan konsumen serta menjalankan tugas pokok sesuai dengan UU No. 8 TAHUN 1999 di bidang pengawasan, pembinaan, penyuluhan, dan pendidikan pelatihan,” ujarnya.

Ali juga menegaskan bahwa seluruh pengurus LPK GPI, dari tingkat kecamatan hingga provinsi, terus berupaya mensosialisasikan pentingnya UU perlindungan konsumen kepada masyarakat. Tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kunjungan kerja Ditjen PKTN didasarkan pada surat tugas NOMOR PK.03.00/335/PKTN.2/ST/03/2024 dalam rangka melaksanakan tugas Monitoring dan Evaluasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

(Mawardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *