Indonesiainvestigasi.com
Subulussalam, Aceh – Persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah PT. MSB di Sungai Lae Rikit, Subulussalam, kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh dan warga setempat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika perusahaan tersebut tetap mengabaikan tuntutan masyarakat dan belum memenuhi regulasi perizinan yang berlaku.
Ancaman demonstrasi ini muncul setelah janji PT. MSB untuk membangun sumur bor dan menghentikan pembuangan limbah ke sungai tak kunjung terealisasi. Menurut keterangan Anton Tinendung, pimpinan LSM Suara Putra Aceh, dan sejumlah warga, termasuk ibu-ibu dari Kampung Rikit, PT. MSB diduga belum mengantongi izin lingkungan dan izin pengolahan limbah yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan di Aceh.
Pencemaran yang terjadi telah merusak ekosistem sungai Lae Rikit, mengancam kehidupan biotik air, dan mengganggu mata pencaharian nelayan. Warga khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang akibat pencemaran tersebut. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Subulussalam untuk bertindak tegas dan menindak PT. MSB sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
“Kami tidak akan tinggal diam jika PT. MSB terus mengabaikan permohonan kami,” tegas salah seorang warga Kampung Rikit. Aksi demonstrasi akan segera dilakukan jika tidak ada respons positif dari pihak PT. MSB dan DLHK Subulussalam dalam waktu dekat. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum lingkungan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan. DLHK Subulussalam diharapkan mampu menjadi pengawas yang efektif dan melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran lingkungan.
Jusmadi.