Indonesia Investigasi
Kota Langsa, Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dibawah Kepimpinan Pj.Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd telah melakukan Kontrak Kerjasama dengan RRI Lhokseumawe terpublis melalui Ruang Penyiaran.
Hal itu melalui kerjasama kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Langsa dengan RRI Lhokseumawe diperkuat lagi pada hari ini dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS ) OPD terkait salah satunya Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.
Pj.Walikota Langsa Syaridin S.Pd. M.Pd melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa Muzammil, SSTP, MSP dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Diskominfo Langsa, Saifuddin Zuhri, SE dan Didampingi Oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Data Statistik Boto Pranajaya, ST Menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS ).
Kerjasama itu tentang Layanan Informasi Publik antara,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Ade Putra Wijaya Siregar, ST.MM dengan Kepala LPP RRI Antoni S.Sos di Dinas Kominfo langsa, Jumat 18/07/2024
“Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut Keseriusan Pemerintah Kota Langsa dalam layanan informasi Publik sebagaimana amanat Pj.Walikota Langsa Syaridin S.Pd.MPd melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa agar tetap bersinergi dan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi,” ujar Saifuddin Zuhri, SE.
Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Langsa Ade Putra Siregar, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kominfo Langsa telah memfasilitasi agenda kegiatan ini.
“Mudah-Mudahan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini DLH Kota kedepan memanfaat chanel RRI ini untuk informasi publik yang lebih luas,” tutup Ade Putra.
Antoni S.Sos mengucapkan terimakasih dan berapresiasi kepada Pj.Walikota Langsa Syaridin S.Pd.M.Pd dan OPD terkait mudah-mudah ini memperkuat layanan Informasi Publik.
“Akan kami salurkan dinamika informasi melalui RRI dengan Frekwensi FM 89,3 MHz Pro-1(Satu) dan FM 95,2 MHz Pro-2(Dua), dan juga melalui RRI Digital,” kata Antoni.*
Nurma