Bangka Belitung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengamankan seorang pria, RP (29), yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Pria ini merupakan penduduk Jalan Sumedang Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Pelaku ditangkap pada malam Minggu, 25 Desember 2023, di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Selasa (2/1/24) sore.
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Babel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisikan 27 paket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, serta 1 unit Handphone.
“Sewaktu penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang diduga Sabu seberat bruto 6,78 gram yang disimpan pelaku di dalam jaketnya,” terang Jojo.
Setelah diakui sebagai barang bukti yang benar atas penguasaan dan kepemilikan pelaku, barang bukti tersebut disita dan pelaku dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Srikandi Babel)