Ditreskrimsus Polda Babel Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Pangkalpinang, 4 Pelaku Diamankan

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik pengoplosan Gas Elpiji bersubsidi di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Senin (22/1/24) siang.

Empat tersangka, Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25), dan Bi alias Bintang (24), diamankan dari gudang di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar, Bukit Intan. Pelaku mengoplos Gas Elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung Gas Elpiji 12 kg Non Subsidi.

Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, menyampaikan bahwa pengoplosan tersebut berlangsung selama lebih dari 4 bulan dan menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah. Keempat pelaku menggunakan mobil carry pick up dan peralatan khusus untuk pengoplosan.

Bacaan Lainnya

Dari lokasi, disita 15 tabung Gas Elpiji 3 kg subsidi berisi, 75 tabung kosong, 94 tabung Gas Elpiji 12 kg Non Subsidi berisi, 147 tabung kosong, 16 tabung rusak, serta tabung Gas Elpiji 5,5 Kg berisi. Mobil carry pick up dan peralatan pengoplosan juga turut disita.

Pelaku mendapatkan tabung Gas Elpiji 12 kg Non Subsidi dari toko-toko pinggir jalan dan Pangkalan Gas langganan, kemudian dioplos dan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga 205 ribu per tabung. Keempat pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *