Ditreskrimsus Polda Babel Tangkap Pelaku Penampung Pasir Timah di Tempilang, Amankan 1,2 Ton Lebih Pasir Timah

Indonesia Investigasi

Bangka Belitung – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial He alias Herwan pada Kamis (25/4/24) malam.

Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah diduga melakukan penampungan pasir timah secara ilegal yang tidak dilengkapi dengan izin resmi seperti IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.

Bacaan Lainnya

“Saar diamankan, ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan total berat 1.226 kg,” kata Jojo pada Sabtu (27/4/24) siang.

Selain pasir timah, Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk 1 unit timbangan dan 1 buah buku catatan pembelian pasir timah.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *