Bangka Belitung – Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial TA (25 tahun) yang berasal dari Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. TA ditangkap karena terlibat dalam praktik prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di salah satu resto di Kota Pangkalpinang pada Kamis (28/3/24) malam.
“Ya, benar. Satu wanita dengan inisial TA telah diamankan oleh Tim Subdit V Siber. Pelaku merupakan mucikari atau penyedia jasa kencan melalui WhatsApp,” ungkap Jojo melalui siaran persnya pada Selasa (2/4/24) sore.
Jojo menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan Tim Subdit V Siber terkait praktik prostitusi online di media sosial WhatsApp. Setelah mendapatkan identitas pelaku, TA terungkap sebagai orang yang mengelola akun WhatsApp untuk jasa kencan tersebut.
“Pelaku mengakui telah menawarkan layanan seksual kepada korbannya dengan tarif 2,5 juta untuk sekali pertemuan, termasuk sewa kamar hotel. Dia mendapat keuntungan sebesar 500 ribu dari layanan tersebut,” tambah Jojo.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti seperti satu unit ponsel, satu rekening bank, catatan percakapan, bukti transfer, dan bukti pembayaran hotel dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelum mengamankan TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel juga berhasil menyelamatkan seorang wanita yang diduga menjadi korban praktik prostitusi yang dilakukan oleh TA. Korban diamankan di salah satu hotel ternama di Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
(Srikandi Babel)