Ditpolairud Polda Babel Kembali Tetapkan 1 Tersangka dengan Inisial Hrd dalam Kasus Tambang Ilegal di Sungai Kolong Buntu, Total Ada 14 Tersangka

Indonesia Investigasi

Bangka Belitung – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu, Desa Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat, 3 Mei 2024.

“Telah ditetapkan kembali satu orang tersangka dengan inisial Hrd dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu, Sungailiat,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (4/5/24) siang.

Bacaan Lainnya

Dari hasil gelar perkara, Jojo menjelaskan bahwa tersangka Hrd terbukti terlibat dalam penambangan timah di Sungai Kolong Buntu, baik sebagai pembeli pasir timah maupun dalam transaksi penambangan tersebut.

“Peran tersangka Hrd diduga sebagai pembeli pasir timah dari penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu,” jelas Jojo.

Jojo juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada total 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu.

“Tersangka Hrd saat ini ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel telah menetapkan 13 tersangka lainnya dalam kasus penambangan ilegal di kawasan sungai tersebut. Dari ketigabelas tersangka tersebut, beberapa memiliki peran berbeda, termasuk sebagai penambang dan koordinator lapangan.

Tersangka yang sudah diamankan antara lain Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan. Selanjutnya, penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus sebagai koordinator lapangan, serta 3 orang lainnya yaitu Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada.

(Srikandi Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *