Ditegur Saat Layani BBM ke Jerigen, Oknum Operator SPBU di Pondok Baru Lawan Wartawan

Indonesia investigasi
Bener Meriah, Aceh – Salah seorang oknum operator wanita di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14. 245. 464 Pondok Baru Kabupaten Bener Meriah diduga adu mulut dengan salah seorang wartawan saat ditegur agar tidak jual bahan bakar minyak (BBM) dalam jerigen plastik mudah terbakar.

Pantauan media ini, pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekira pukul. 16.02 Wib, salah seorang oknum operator jenis kelamin wanita tersebut ditanyai namanya tidak mau memberitahukan sedang mengisi BBM jenis Pertamax untuk pembeli kedalam jerigen plastik diketahui mudah terbakar, disinyalir tidak faham aturan.

Operator Wanita tersebut ditegur salah seorang wartawan Nasional melintas menggunakan mobil Minibus usai mengisi BBM, sambil mendatangi operator tersebut wartawan bertanya, “Kenapa kamu jual BBM ke Jerigen, itu kan dilarang Undang-undang,” tanyanya.

Bacaan Lainnya

Operator wanita itu menjawab, “Pertalite dan Bio Solar yang boleh, Pertamax kan dibolehkan karena bukan BBM bersubsidi,” jawabnya lantang.

Saat Wartawan tersebut mengatakan, “Pertamax juga tidak dibenarkan jual dalam Jerigen plastik karena mudah terbakar disebabkan emisi oxtan tinggi,” jelas wartawan tersebut, Operator tersebut menjawab “Emisi Oxtannya 92,” katanya menantang.

Saat wartawan media nasional itu katakan, “Ini saya photo kamu untuk dokumentasi bukti,” ujar Awak media itu.

Dengan menantang operator wanita itu jawab lagi, “Photo saja, silahkan,” ucapnya sambil sembunyikan wajahnya dari Camera awak media.

Tanggapi hal terkait dibenarkan atau tidaknya beli BBM dalam Jerigen plastik meskipun BBM Non Subsidi, Nasruddin, salah seorang Aktivis Pegiat Pemerhati Publik menerangkan, berdasarkan aturan ditetapkan pemerintah, SPBU dilarang melayani pembeli gunakan Jerigen plastik karena mengandung listrik statis berdampak mudah terbakar.

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) telah ditetapkan pemerintah, SPBU dilarang melayani konsumen BBM gunakan Jerigen plastik, untuk semua jenis BBM, namun bila menggunakan jerigen berbahan Alumunium atau sejenis adalah untuk BBM Pertamax, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo.

“Ingat dan harus digaris bawahi bagi operator SPBU, jangan gagal faham dalam melaksanakan tugas dan juga bagi pengusaha SPBU, untuk konsumen gunakan Jerigen plastik dilarang melayani, untuk jenis jerigen berbahan Alumunium atau sejenis, boleh untuk jenis BBM Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex,” tegas Nasruddin, SE.

Katanya, bagi semua SPBU yang fahami aturan, pihak manajemen SPBU menempel maklumat larangan petugas atau operator melayani konsumen gunakan Jerigen plastik untuk semua jenis BBM, fahami secara baik dan benar penjelasan aturan pemerintah.

“Jangan salah tafsir atau terkesan sengaja pelesetkan aturan biar legal larangan pemerintah, Jenis BBM Pertamax juga dilarang dilayani bagi konsumen gunakan Jerigen plastik, jadi bukan hanya Pertalite dan Bio Solar,” terang Nasruddin, Jum’at (06/09).

Kepada pihak manajemen SPBU bernomor 14. 245. 464 lokasi Pondok Baru Kecamatan Bandar, Bener Meriah agar memberikan edukasi dan pemahaman aturan hukum kepada petugas atau operator pompa BBM agar faham aturan yang sebenarnya.

“Agar tidak terjadi lagi bagi petugas pada usaha SPBU saudara operator diduga sok tau aturan padahal terkesan gagal faham aturan sehingga saat ditegur tidak bersikap melawan seakan sudah benar laksanakan aturan,” tegas Nasruddin lagi.

Dari sejak dilakukan pemantauan hingga hari ini berita diterbitkan, pihak media belum berhasil dapatkan kontak pihak manajemen SPBU dimaksud, dugaan pihak media untuk mendapatkan nomor manajemen SPBU terkesan sulit, apalagi oleh wartawan, jika untuk aparat penegak hukum disinyalir mudah, entah benar begitu.*

*Pak Jon/Joy MA/Redaktur*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *